Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang disebut masih berusia sekitar 16 tahun menggemparkan Kabupaten Soppeng. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah hotel di Kota Soppeng itu kini menjadi sorotan dan mendesak aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Informasi awal yang beredar menyebut sedikitnya sembilan orang diduga terkait dengan perkara tersebut. Salah seorang di antaranya disebut memiliki hubungan pacaran dengan korban.
Kasus ini disebut kemudian berkembang dan melibatkan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan adanya transaksi seksual terhadap korban.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pendalaman melalui penyelidikan kepolisian.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa dari sembilan orang yang disebut terlibat, tiga di antaranya telah berstatus menikah. Salah satu nama yang disebut dalam informasi awal juga dikaitkan dengan keluarga mantan pejabat pemerintahan kelurahan di Kabupaten Soppeng.
Selain dugaan kekerasan seksual, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan narkotika dalam peristiwa tersebut. Jika nantinya terbukti, perkara ini berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana lain.
Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, mengecam keras informasi dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia mendesak Polres Soppeng segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang pertama kali dilaporkan.
“Kalau benar korbannya masih di bawah umur, ini bukan perkara sepele. Harus diusut tuntas. Siapa yang terlibat, siapa yang memfasilitasi, dan apakah ada pihak yang mengambil keuntungan dari korban, semuanya harus terang,” tegas Mahmud. Sabtu (29/8/2026).
Menurut Mahmud, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan agar identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban tidak disebarluaskan.
Ia juga meminta aparat tidak membedakan siapa pun yang nantinya masuk dalam proses penyelidikan.
“Jangan ada yang kebal hukum. Kalau terbukti terlibat, proses sesuai aturan. Kalau ada dugaan tindak pidana lain, termasuk narkotika, juga harus ditelusuri,” ujarnya.
Perkara yang melibatkan dugaan korban anak membutuhkan penanganan serius, cepat, dan sensitif. Aparat perlu memastikan korban memperoleh perlindungan serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, sembilan orang yang disebut terlibat, dugaan transaksi seksual, serta dugaan narkotika masih sebatas informasi awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Benarkah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di sebuah hotel di Soppeng? Siapa saja yang sebenarnya terlibat? Dan apakah ada dugaan tindak pidana lain di balik perkara tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
(Red)
