Oleh : Andi Ukkas Page
Kita patut menghargai langkah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng yang secara terbuka memaparkan sebuah data penting: bahwa kebutuhan LPG 3 kilogram sebagai bahan bakar mesin pompa air oleh petani dapat mencapai sekitar 127 tabung per hektare dalam satu musim tanam. Keterbukaan semacam ini tidak selalu mudah dilakukan, dan justru karena itu ia layak diapresiasi. Sebuah persoalan hanya bisa dibenahi bila lebih dulu diakui secara jujur, dan Dinas telah memulai dengan kejujuran itu.
Namun keterbukaan yang baik menuntut pembacaan yang cermat pula. Angka 127 tabung per hektare bukan angka kecil. Ia menunjukkan bahwa penggunaan gas melon di sawah bukan sekadar riak, melainkan fenomena berskala nyata yang perlu ditangani dengan kepala dingin. Agar penanganannya tepat, kita harus lebih dahulu meletakkan persoalannya pada dudukan hukum yang benar, sebab di sinilah banyak pihak keliru menyederhanakan.
Perlu ditegaskan, penggunaan LPG untuk pompa air tidaklah dengan sendirinya menyalahi aturan. Negara sesungguhnya telah menyediakan jalur yang sah untuk itu. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, pemerintah pusat merancang program konversi energi yang menyediakan LPG bagi mesin pompa air untuk petani sasaran, lengkap dengan paket perdana berupa konverter, dan kriteria yang jelas seperti batas luas lahan dan daya pompa tertentu. Artinya, seorang petani yang memakai gas untuk pompa airnya melalui jalur resmi ini adalah penerima yang sah, bukan pelanggar.
Persoalannya terletak pada apa yang berada di luar jalur itu. Dan di sini keterangan Dinas sendiri memberi petunjuk yang jujur: bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan penggunaan LPG untuk keperluan irigasi, dan bahwa yang dianjurkan adalah pompanisasi, bukan cara-cara yang tidak sesuai aturan.
Petunjuk ini mengisyaratkan bahwa fenomena 127 tabung per hektare itu besar kemungkinan bukan mengalir melalui kanal konversi resmi, melainkan melalui pengalihan gas melon rumah tangga ke mesin pompa secara informal — tabung yang semestinya untuk dapur, dibeli dari pangkalan atau pengecer, lalu dipakai di sawah.
Membedakan keduanya bukan sekadar soal teknis. Ia menentukan siapa yang sebenarnya perlu kita soroti: bukan petani kecil yang menyalakan pompa demi menyelamatkan tanamannya dari kekeringan, melainkan sistem yang membiarkan pengalihan itu terjadi tanpa kanal yang benar.
Lalu mengapa petani memilih gas melon? Jawabannya, sekali lagi, datang dari Dinas sendiri: karena dinilai lebih murah dan efisien dibanding Pertalite atau Solar. Inilah inti persoalan yang sesungguhnya, dan ia jauh lebih dalam daripada soal kepatuhan. Petani tidak sedang berbuat nakal; mereka sedang merespons secara wajar terhadap selisih harga yang diciptakan oleh subsidi itu sendiri.
Selama gas bersubsidi jauh lebih murah daripada bahan bakar lain, akan selalu ada dorongan untuk mengalihkannya ke penggunaan yang paling menghemat biaya. Akarnya satu: subsidi yang menempel pada barang murah selalu mengundang perpindahan penggunaan.
Di sinilah kita perlu berlaku adil dalam menempatkan tanggung jawab. Program konversi LPG untuk petani sasaran sebagaimana diamanatkan Perpres 38/2019 pada dasarnya adalah program pemerintah pusat, dirancang Kementerian ESDM, dilaksanakan melalui Pertamina, dengan penetapan daerah sasaran yang juga menjadi kewenangan pusat setelah pertimbangan kementerian terkait. Artinya, ketersediaan jalur legal bagi petani sesungguhnya berada jauh di atas kewenangan daerah. Bila jalur itu belum hadir di Soppeng, itu bukanlah kelalaian Pemkab, melainkan cerminan bahwa kebijakan energi pertanian di tingkat nasional belum sepenuhnya menyentuh daerah ini. Menuntut Pemkab menyelesaikan sendiri persoalan yang kuncinya dipegang pusat bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak akan menyelesaikan apa pun.
Karena itu pula, angka 127 tabung per hektare sebaiknya dibaca sebagai alasan untuk membenahi kebijakan, bukan sebagai izin untuk merazia sawah. Ia adalah potret kebutuhan yang nyata, bukan daftar kesalahan yang harus ditindak. Menjadikannya dasar untuk menekan petani kecil hanya akan mengulang pola lama yang kita tolak: menghukum pihak yang paling lemah atas persoalan yang akarnya jauh di atas mereka.
Lalu di mana peran daerah yang sesungguhnya? Justru pada hal-hal yang benar-benar dalam jangkauannya, dan yang bila ditempuh akan menempatkan Pemkab sebagai jembatan, bukan sebagai pihak tertuduh. Pemkab dapat mendata secara cermat berapa sebenarnya petani yang memenuhi kriteria sasaran, lalu menjadikan data itu sebagai dasar untuk memperjuangkan alokasi konversi kepada pemerintah pusat dan Pertamina.
Pemkab juga dapat memastikan pengawasan distribusi berjalan adil, serta menyiapkan langkah antisipatif menjelang puncak kemarau, yang menurut Dinas sendiri berpotensi memicu kelangkaan bila berlanjut hingga September. Peran ini tidak menuntut daerah memikul beban yang bukan miliknya; ia menempatkan daerah sebagai penyambung suara petaninya ke tingkat yang memang memegang kunci.
Adapun jawaban yang paling menuntas tetap berada di ranah nasional: bagaimana kebijakan subsidi energi dirancang agar petani memiliki sumber tenaga yang sah dan terjangkau untuk mengairi sawahnya, tanpa menggerus jatah dapur rumah tangga. Selama subsidi masih menempel pada barang murah yang sama-sama diperebutkan dapur dan sawah, ketegangan ini akan terus berulang di mana pun. Inilah pekerjaan besar yang semestinya dituntaskan di tingkat pusat dan daerah, termasuk Soppeng, berhak menagihnya atas nama warganya.
Kami menutup dengan satu ajakan yang tulus. Dalam menghadapi persoalan ini, marilah kita jaga agar sesama warga kecil, baik petani yang butuh mengairi sawahnya maupun ibu rumah tangga yang butuh menyalakan kompornya — tidak diadu satu sama lain. Keduanya sama-sama berhak, dan keduanya sama-sama menanggung akibat dari sistem yang belum menyediakan jalur yang benar bagi masing-masing. Menghadirkan jalur itu bukan tugas satu pihak, melainkan pekerjaan bersama antara daerah dan pusat. Dan kami yakin, dengan data yang telah dibuka secara jujur oleh Dinas sebagai titik awal, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil bagi semua.
Semoga sawah tetap terairi, dapur tetap mengepul, dan tak seorang pun warga kecil terpaksa berhadapan dengan sesamanya hanya karena memperebutkan apa yang seharusnya cukup untuk semua.
H. ANDI UKKAS PAGE, S.T. P, MM
Bupati DPD LIRA Soppeng
