Nonjob ASN Kolaka Utara Disorot, Diduga Ada Pemaksaan, Pejabat Mengaku Ditekan Tanda Tangan Surat

Nonjob ASN Kolaka Utara Disorot, Diduga Ada Pemaksaan, Pejabat Mengaku Ditekan Tanda Tangan Surat


Kolaka Utara, Kabartujuhsatu.news, Polemik pembebasan tugas atau nonjob sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Sejumlah ASN yang terdampak mengaku bukan hanya kehilangan jabatan, tetapi juga mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan dari jabatan.

Persoalan ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa proses penonjoban tidak didahului mekanisme yang transparan. Para ASN mengaku tidak pernah menerima teguran maupun peringatan sebelum dinyatakan tidak lagi menduduki jabatan.

Di tengah polemik tersebut, layanan kepegawaian Pemkab Kolaka Utara juga disebut terdampak setelah akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya juga menyoroti pemblokiran tersebut dan dampaknya terhadap layanan administrasi kepegawaian.

Persoalan nonjob ini bahkan disebut melibatkan puluhan ASN. Salah satu laporan media lokal menyebut 36 ASN nonjob telah menyurati DPRD Kolaka Utara untuk mempersoalkan kebijakan tersebut.

Salah seorang ASN yang terkena kebijakan nonjob, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku dirinya dan sejumlah pejabat lainnya diminta menandatangani surat pernyataan.

Isi surat tersebut, menurut pengakuan ASN, berkaitan dengan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan dan tidak keberatan apabila dibebastugaskan ataupun diproses melalui mekanisme etik.

“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, padahal kami sudah diberhentikan sejak beberapa bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat,” ujar ASN tersebut. Senin (24/8/2026).

Jika benar terjadi, praktik semacam itu tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut hak dan posisi ASN dalam sistem pemerintahan.

Lebih jauh, para ASN mengklaim instruksi penandatanganan tersebut disampaikan melalui kepala OPD atas arahan Sekretaris Daerah. Mereka mempertanyakan dasar dan tujuan surat tersebut, terutama apabila keputusan nonjob telah lebih dahulu diberlakukan.

Kontroversi semakin tajam setelah muncul klaim lain dari ASN terdampak. Mereka mengaku mendapat pernyataan bahwa sekalipun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara, pejabat yang dikembalikan ke jabatannya tetap akan kembali dinonjobkan sehari setelah menjalankan putusan.

“Disampaikan kepada kami, kalau menggugat ke PTUN sekalipun menang, setelah dikembalikan ke jabatan, sehari kemudian akan dinonjobkan lagi. Kalau benar pernyataan itu disampaikan, ini tentu sangat mengkhawatirkan karena seolah-olah putusan pengadilan tidak dihormati,” ujar ASN lainnya.

Klaim tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Pemkab Kolaka Utara. Sebab, apabila benar, persoalannya tidak lagi sebatas mutasi atau pembebasan jabatan, tetapi menyentuh kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.

Polemik ini juga tidak bisa dilepaskan dari langkah BKN terhadap layanan kepegawaian Pemkab Kolaka Utara. Sejumlah sumber pemberitaan menyebut BKN melakukan pemblokiran layanan SiASN terkait polemik kepegawaian di Kolaka Utara. Bahkan, pemberitaan lain menyebut BKN telah memberikan rekomendasi agar keputusan terkait pejabat yang terdampak ditinjau kembali.

Sementara itu, polemik pelantikan dan penonjoban pejabat di Kolaka Utara sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik. Dalam salah satu pemberitaan, disebutkan adanya 36 ASN yang dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya, sementara hanya sebagian yang disebut telah mengantongi dokumen terkait.

Kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi Pemkab Kolaka Utara agar seluruh keputusan kepegawaian dilakukan secara hati-hati, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para ASN terdampak meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, BKN, Kementerian PAN-RB, serta DPRD Kolaka Utara tidak tinggal diam.

Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembebasan jabatan, dasar penerbitan keputusan, prosedur yang ditempuh, hingga dugaan tekanan terhadap ASN untuk menandatangani surat pernyataan.

Persoalan ini juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Bupati Kolaka Utara, Sekda, dan Kepala BKPSDM.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Sekda maupun Kepala BKPSDM Kolaka Utara terkait seluruh tudingan tersebut.

Para ASN terdampak menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian internal tidak memberikan kepastian dan keadilan.

Kini publik menunggu satu hal sederhana, apa dasar hukum Pemkab Kolaka Utara menonjobkan para pejabat tersebut, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan?

Sebab, jika keputusan terhadap ASN dibuat tanpa prosedur yang jelas, kemudian diikuti tekanan untuk menandatangani pernyataan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pergantian jabatan. Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan dan penghormatan terhadap hak ASN serta proses hukum.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates