Kasus Penganiayaan Peserta Diksar Mapala IAIN Bone, 19 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kasus Penganiayaan Peserta Diksar Mapala IAIN Bone, 19 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T05:30:40Z
    masukkan script iklan disini

    Sidang kasus penganiyaan peserta Diksar IAIN Kabupaten Bone Sulsel (Ist).

    Bone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Persidangan kasus penganiayaan peserta diksar Mapala IAIN Bone, Sulawesi Selatan, telah memasuki agenda vonis. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 19 terdakwa kasus tersebut.


    Sidang vonis ini digelar secara virtual dan dipimpin tiga orang hakim, yakni Ahmad Syarif sebagai hakim ketua, Irmawati Abidin dan Fitriah Ade Maya selaku hakim anggota dan dengan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Faizah.


    Sementara itu tiga orang kuasa hukum terdakwa, yakni Firajul syihab, Ismail Haris, dan Haslindah.


    Sidang ini dilakukan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Watampone, Bone, Kamis (2/9/21).


    "Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan secara berlanjut. Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar Ahmad Syarif selaku hakim ketua dalam persidangan via Zoom, Kamis (2/9/21).


    Hakim menyebut sanksi kunci perut yang dilakukan terdakwa kepada peserta tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang diakui.


    Maka dengan begitu, hakim mengatakan unsur penganiayaan dalam kasus ini sudah terpenuhi.


    "Dalam hal ini, majelis hakim menilai bahwa unsur penganiayaan sudah dianggap terpenuhi. Yang mana para Terdakwa memberlakukan sanksi kunci perut kepada para peserta yang dalam hal ini tidak sesuai dengan SOP," kata Ahmad Syarif.


    Para terdakwa dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.



    Adapun yang menjadi pertimbangan yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang tidak mempersulit persidangan. Kemudian status terdakwa yang masih mahasiswa juga termasuk dalam pertimbangan itu.


    "Kami ada beberapa pertimbangan, yaitu pertama para Terdakwa sopan dan tidak mempersulit persidangan, kedua para Terdakwa masih mahasiswa yang diharapkan dapat meneruskan pendidikannya sehingga menjadi kebanggaan keluarga dan menjadi manusia yang lebih baik. Ketiga para Terdakwa dan korban sudah ada perdamaian dan kemudian para Terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.


    Diketahui, kasus ini mencuat sejak salah satu peserta dinyatakan meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan seniornya dalam kegiatan diksar tersebut.


    Kepolisian menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus ini.


    Adapun 18 orang di antaranya merupakan panitia dan satu orang adalah senior yang ikut memberikan materi.


    Diksar penerimaan Mapala IAIN Bone diselenggarakan di Dusun Coppo Bulu, Desa Seli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Kegiatan diksar diikuti tujuh mahasiswa sebagai peserta, yang dilakukan selama delapan hari. Kegiatan outdoor dilaksanakan pada 5-8 Maret 2021.


    Dalam hal ini terdakwa telah menjalani penahanan sejak 17 Maret 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Detik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini