Digerebek Saat Menunggu Pembeli, Pria 43 Tahun Ditangkap dengan Sabu Setengah Kilogram

Digerebek Saat Menunggu Pembeli, Pria 43 Tahun Ditangkap dengan Sabu Setengah Kilogram


Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news,– Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba berskala besar. Seorang pria berinisial LS (43), warga Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan petugas Satresnarkoba setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sore setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Desa Sampali.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba, Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba.

“Personel bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan identitas target sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover untuk mendekati pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan LS tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paperbag warna cokelat-putih yang berada di atas meja dekat pelaku.

Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan LS dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pria berusia 43 tahun itu mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas,” terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi juga tengah mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka.

Kasat Narkoba Kompol Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi yang diberikan warga terbukti mampu membantu petugas mengungkap kasus dan mencegah peredaran sabu dalam jumlah besar yang berpotensi merusak kehidupan banyak orang.

Dengan diamankannya LS beserta barang bukti sabu seberat lebih dari setengah kilogram, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.


(RZ)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates