Bupati Soppeng: Penataan Kepala Sekolah Terus Dilakukan, Puluhan Jabatan Sudah Definitif

Bupati Soppeng: Penataan Kepala Sekolah Terus Dilakukan, Puluhan Jabatan Sudah Definitif

Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE (ist) 

Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, memberikan penjelasan terkait masih adanya sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang bertugas di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Soppeng.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari persoalan yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kini secara bertahap terus dibenahi oleh pemerintah daerah.

Suwardi Haseng mengatakan bahwa sejak dirinya bersama jajaran pemerintah daerah mulai menjalankan roda pemerintahan, langkah penataan dan pengisian jabatan kepala sekolah terus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal serta didukung oleh kepemimpinan yang definitif.

“Banyaknya Plt kepala sekolah yang ada saat ini merupakan kondisi yang sudah ada sebelumnya. Namun demikian, kami terus melakukan pembenahan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. Minggu (14/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah telah menetapkan kurang lebih 40 kepala sekolah definitif. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pendidikan dan memberikan kepastian dalam kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Menurut Suwardi, pengisian jabatan kepala sekolah harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut berbagai persyaratan administrasi, kompetensi, serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap proses penetapan dilakukan melalui tahapan yang sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bupati juga menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah pada dasarnya bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penempatannya harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perlu dipahami bahwa status kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru sesuai regulasi yang ada. Jadi seluruh proses penetapannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suwardi menekankan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah Kabupaten Soppeng. Selain melakukan penataan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan, pemerintah daerah juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan guna mendukung terciptanya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah membutuhkan waktu dan harus melalui mekanisme yang telah diatur.

"Pemerintah Kabupaten Soppeng, kata dia, berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sehingga kebutuhan kepala sekolah definitif di seluruh sekolah dapat terpenuhi secara bertahap", tandasnya.

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, pemerintah daerah optimistis penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Soppeng akan semakin baik dan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di daerah Bumi Latemmamala. 

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates