Semarakkan Harbolnas, Menko Airlangga Hartarto Minta Menkeu Sri Mulyani Cairkan Dana THR PNS H-10 Lebaran 2021
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Semarakkan Harbolnas, Menko Airlangga Hartarto Minta Menkeu Sri Mulyani Cairkan Dana THR PNS H-10 Lebaran 2021

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 April 2021, April 20, 2021 WIB Last Updated 2021-04-21T04:33:12Z
    masukkan script iklan disini


    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan THR PNS H-10 Lebaran 2021. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung pada saat rapat koordinator terbatas(rakortas) beberapa waktu lalu.


    “Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan,” kata Susiwijono, seperti dikutib dari Merdeka, Rabu(21/4/2021).


    Dia mengungkapkan, dengan percepatan pencairan THR ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi. Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021.


    Proses pencairan tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan. “Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut,” jelasnya.


    Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020. Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.


    “Kalau kita lihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran,” tuturnya. (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini