Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Modus penipuan online dengan pola transaksi yang dikenal sebagai triangle scam atau penipuan segitiga kembali menelan korban. Kali ini, seorang warga Kabupaten Soppeng berinisial B mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah diduga menjadi korban transaksi jual beli sembako yang melibatkan seorang pria yang disebut berinisial JF.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima penawaran pembelian sejumlah barang sembako melalui komunikasi online. Dalam percakapan yang berlangsung antara korban dan pihak yang mengaku sebagai penjual, disepakati transaksi dengan nilai mencapai Rp30 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, korban tertarik dengan penawaran tersebut dan menyepakati pembelian. Dalam kesepakatan itu, pembayaran akan dilakukan setelah barang yang dipesan tiba di lokasi tujuan. Korban kemudian memberikan alamat pengantaran di wilayah Kabupaten Gowa sebagai lokasi penerimaan barang.
Tanpa disadari korban, transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan segitiga. Dalam skema ini, pelaku tidak memiliki barang yang dijual, melainkan bertindak sebagai perantara palsu yang mempertemukan calon pembeli dengan pemilik barang yang sebenarnya tanpa sepengetahuan kedua pihak.
Pelaku diduga menawarkan barang milik pihak lain kepada korban dengan harga dan skema transaksi yang meyakinkan. Di saat yang sama, pelaku juga berkomunikasi dengan pemilik barang asli seolah-olah dirinya adalah pembeli yang sah.
Beberapa waktu kemudian, barang yang dipesan berhasil dikirim ke alamat yang telah ditentukan di Kabupaten Gowa. Setelah barang tiba dan diturunkan dari kendaraan pengangkut, korban merasa transaksi berjalan sesuai rencana.
Karena mengira seluruh proses telah sesuai kesepakatan, korban segera mentransfer uang senilai Rp30 juta ke rekening yang diberikan oleh orang yang selama ini berkomunikasi dengannya dan mengaku sebagai penjual barang.
Namun situasi berubah drastis sesaat setelah transfer dilakukan. Pihak yang mengantar barang sekaligus mengaku sebagai pemilik sah barang tersebut ternyata juga meminta pembayaran atas barang yang telah dikirim.
Korban mengaku terkejut karena merasa telah menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan transfer sesuai nominal yang disepakati. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa rekening tujuan transfer yang digunakan korban bukanlah rekening milik pemilik barang yang sebenarnya.
Akibatnya, pemilik barang yang sah belum menerima pembayaran sepeser pun. Karena merasa belum dibayar, seluruh barang yang telah diturunkan kemudian diambil kembali oleh pemiliknya.
Di sisi lain, uang sebesar Rp30 juta yang telah ditransfer korban diduga masuk ke rekening yang dikuasai pelaku penipuan. Korban pun kehilangan uang dalam jumlah besar tanpa memperoleh barang yang telah dibelinya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Soppeng. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/152/V/2026/SPKT tertanggal 4 Juni 2026.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku serta menelusuri aliran dana yang telah ditransfer. Selain itu, korban meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian transaksi guna mendapatkan gambaran utuh mengenai modus yang digunakan.
“Kami berharap kasus ini segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap agar tidak ada korban lain yang mengalami kerugian serupa,” ujar korban. Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan dengan pola yang sama tidak hanya terjadi di Kabupaten Soppeng. Beberapa korban dari daerah lain juga mengaku mengalami kejadian serupa dengan skema yang hampir identik.
Kasus-kasus tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Para korban mengaku menerima penawaran barang melalui komunikasi online dan diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening tertentu yang ternyata diduga bukan milik pemilik barang yang sebenarnya.
Menariknya, sejumlah korban mengaku pernah berkomunikasi menggunakan nomor telepon yang sama, yakni 0857-0564-9181. Meski demikian, rekening tujuan transfer yang diberikan dalam setiap transaksi disebut berbeda-beda.
Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa pelaku menggunakan pola yang terorganisir untuk menghindari pelacakan. Dengan mengganti rekening tujuan namun tetap mempertahankan pola komunikasi yang sama, pelaku diduga berupaya memperluas jangkauan aksinya ke berbagai daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama untuk transaksi bernilai besar. Verifikasi identitas penjual, konfirmasi langsung kepada pemilik barang, serta pemeriksaan kesesuaian nama rekening penerima pembayaran menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kerugian.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penipuan online dengan modus penipuan segitiga tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat diharapkan dapat segera mengungkap identitas pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik rangkaian kasus serupa yang dilaporkan di sejumlah daerah.
(Red)
