Surabaya, Kabartujuhsatu.news,– Rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Bangkalan, Madura, yang melibatkan investor dari Uni Emirat Arab (UEA) dan Tiongkok mendapat perhatian dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi proses pembangunan kawasan industri tersebut, terutama pada tahapan perizinan, pembebasan lahan, hingga pelaksanaan proyek.
Permintaan itu disampaikan menyusul rencana pengembangan Wiraraja Madura Industrial Estate (WMIE) III yang melibatkan PT Wiraraja Madura Internasional bersama investor internasional.
Pada 10 September 2026, PT Wiraraja Madura menandatangani kerja sama dengan investor dari UEA, Odasco LLC, serta perusahaan asal Tiongkok, Suzhou Artisan Decoration Engineering Co., Ltd., dalam agenda yang berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan.
Hosen mengatakan, investasi berskala besar perlu dikawal secara transparan agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
“Potensi risiko suap-menyuap dalam proses investasi skala besar harus menjadi perhatian. Karena itu, kami meminta KPK melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan transparan,” kata Hosen, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain proses perizinan, pembebasan lahan, persetujuan lingkungan, serta berbagai bentuk percepatan administrasi yang melibatkan pemerintah daerah.
Namun, Hosen tidak menyatakan bahwa praktik suap telah terjadi dalam proyek tersebut. Ia menegaskan, apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
“Kalau memang ditemukan bukti suap-menyuap, siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada pengecualian,” tegasnya.
Rencana industrialisasi Bangkalan sendiri telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima jajaran PT Wiraraja Madura Internasional dan delegasi investor dari Dubai serta Tiongkok di Gedung Negara Grahadi pada 11 September 2026.
Pembangunan kawasan industri tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada awal 2027. Salah satu proyek awal berupa pembangunan fasilitas manufaktur furnitur di lahan sekitar 10 hektare dengan estimasi investasi sekitar US$10 juta.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyebut masuknya investasi tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan adanya komitmen penyerapan tenaga kerja lokal hingga sekitar 70–80 persen.
Hosen menilai target investasi dan penyerapan tenaga kerja tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diberikan informasi mengenai besarnya investasi dan jumlah lapangan pekerjaan yang dijanjikan. Aspek perizinan, status dan penggunaan lahan, dokumen lingkungan, skema kerja sama, hingga mekanisme pengawasan juga perlu diketahui publik.
“Jangan sampai pembangunan industri hanya berbicara mengenai nilai investasi dan lapangan kerja, tetapi aspek transparansi dan pengawasan justru terabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KAKI Jatim juga telah menyoroti pentingnya transparansi, kajian lingkungan, serta kesiapan infrastruktur pendukung sebelum kawasan industri tersebut dikembangkan.
Dengan rencana pembangunan yang ditargetkan dimulai pada awal 2027, Hosen berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan.
“Investasi tentu harus dikawal agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi semua prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, silakan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
(Redho)
