Pria F Dibekuk di BTN Bukit Matra, 3,46 Gram Diduga Sabu Ditemukan

Pria F Dibekuk di BTN Bukit Matra, 3,46 Gram Diduga Sabu Ditemukan


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial F (43) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

F, warga Kecamatan Marioriwawo, diamankan polisi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 16.40 Wita. Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Zainandar Zain, S.H.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,46 gram.


Tak hanya itu, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan. Barang tersebut berupa satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, satu potongan pipet plastik, satu timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, serta satu kotak kecil berwarna putih.

F bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Barang bukti narkotika serta urine akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Atas perkara tersebut, F diproses berdasarkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates