Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Kementerian Pertanian berupa excavator dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diumumkan Kejari Soppeng pada Selasa (15/9/2026). Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa excavator yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung program pertanian, meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.
Namun, dalam penanganan awal Kejari Soppeng menemukan dugaan adanya pengalihan penguasaan aset kepada individu atau kelompok tertentu. Bahkan, aset tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Total terdapat lima unit excavator yang diduga dikuasai dan dinikmati oleh individu atau kelompok tertentu.
Dugaan penyimpangan yang tengah didalami Kejari Soppeng antara lain penyaluran alat yang tidak sesuai prosedur resmi, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga penyewaan alat untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan manfaat bantuan pemerintah yang seharusnya dirasakan masyarakat, khususnya para petani.
Kajari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Ia menegaskan, proses hukum tersebut berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun dan murni merupakan bagian dari penegakan hukum.
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah dugaan penyalahgunaan Alsintan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Meski demikian, Kejari Soppeng belum mengungkap pihak yang dianggap bertanggung jawab maupun calon tersangka dalam perkara tersebut.
Sulta mengatakan pihaknya masih akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memenuhi alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.
Termasuk mengenai pasal yang akan disangkakan, Kejari Soppeng belum membeberkannya dan akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan serta alat bukti dinilai cukup.
Kajari mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima pada 19 Februari 2026.
Ia membantah jika proses penanganan perkara tersebut disebut lamban. Menurutnya, kejaksaan harus terlebih dahulu memastikan apakah terdapat peristiwa hukum dan perbuatan melawan hukum sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Kini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara, termasuk pemenuhan alat bukti dan penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sulta berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada kejaksaan untuk mengusut perkara tersebut secara profesional.
Ia juga menegaskan komitmen jajarannya menangani perkara dengan mengedepankan integritas, keadilan dan pendekatan humanis.
Penanganan perkara tersebut disebut sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyentuh hajat hidup orang banyak, sekaligus mencegah kebocoran anggaran serta mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.
Perkara ini ditangani Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Widyarmoko, SH, didampingi Kasubsi TUT, Muh. Reza Murti, SH, MH.
Kajari Soppeng Sulta D Sitohang dalam penyampaian perkara tersebut didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, SH, MH dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, SH.
Lima unit excavator yang semestinya menjadi instrumen untuk membantu petani kini menjadi objek penyidikan. Kejari Soppeng pun masih memburu terang perkara: siapa yang menguasai, siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
(Red)
