Lima Paket Diduga Sabu Disita, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Soppeng

Lima Paket Diduga Sabu Disita, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Soppeng

Illustrasi

Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian di Kabupaten Soppeng. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial AFW (56) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan berlangsung Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 19.40 Wita. Dari tangan terduga, polisi menyita lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Zainandar Zain, S.H.

Tak ingin informasi tersebut berhenti sebagai laporan, personel Satresnarkoba bergerak melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan lima sachet yang diduga berisi sabu. Barang tersebut terdiri dari dua sachet ukuran sedang dan tiga sachet ukuran kecil.

Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Di antaranya satu set bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu wadah permen merek Happydent yang diduga digunakan untuk menyimpan barang, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.

AFW kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan terduga pelaku terus dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status dan keterlibatan AFW akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates