Makassar, Kabartujuhsatu.news, Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Hasilnya, sebanyak 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi berhasil diungkap sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan BBM bersubsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Djuhandhani.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Selain itu, turut diamankan 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Pelaku menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.
Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali secara ilegal.
Di Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Polres Toraja Utara juga mengungkap kasus pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki. BBM tersebut diduga akan dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Di Polres Wajo, enam tersangka diamankan dalam perkara penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM subsidi untuk ditampung dan dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Kasus lainnya diungkap Polres Bulukumba dan Polres Selayar. Para pelaku diduga menampung serta mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel juga menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah pengungkapan perkara. Personel kepolisian masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau sekaligus mengamankan distribusi BBM.
“Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” jelasnya.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan stakeholder lainnya guna memastikan ketersediaan serta distribusi BBM tetap berjalan.
Kapolda mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengawasan BBM subsidi kini diperketat, sementara praktik penimbunan dan penyalahgunaan akan berhadapan langsung dengan proses hukum.
(Red)
