Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news,– Laporan warga melalui layanan Call Center 110 langsung direspons jajaran Polsek Candi Polresta Sidoarjo. Polisi mendatangi sebuah lokasi di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan diduga menjadi tempat kegiatan sabung ayam.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah personel dikerahkan untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus melakukan langkah penanganan di lokasi.
Personel yang terlibat terdiri dari Padal, piket patroli, piket lalu lintas, Unit Opsnal Reskrim, serta piket Reskrim Polsek Candi.
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sarana yang digunakan sebagai tempat aduan ayam. Polisi kemudian membongkar tempat dan sarana tersebut guna mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Kapolsek Candi AKP Inda Purwati menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polresta Sidoarjo.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian," kata Inda.
Ia menambahkan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas, termasuk mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan permukiman.
(Redho)
