Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Rencana perubahan mekanisme pengelolaan Dana Kelurahan di Kabupaten Soppeng dari pola swakelola menjadi kontraktual mendapat sorotan tajam dari DPRD Soppeng.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Soppeng, Mohamad Candra, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar), meminta seluruh lurah di Kabupaten Soppeng tidak melakukan intervensi terhadap masyarakat dalam proses Musyawarah Kelurahan.
Candra menilai, ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Kelurahan selama ini menjadi salah satu hal yang paling berharga. Melalui mekanisme swakelola Tipe IV, masyarakat bersama kelompok masyarakat (Pokmas) memiliki ruang untuk terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan kegiatan.
Menurutnya, ruang tersebut jangan sampai justru "diamputasi" hanya karena adanya rencana perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat kehilangan ruangnya. Selama ini masyarakat diberikan ruang yang luas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara mandiri bersama Pokmas,” tegas Candra.
Ia mengingatkan, jika rencana kontraktualisasi Dana Kelurahan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2026, maka regulasi tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sempit.
Candra mengatakan, pengelolaan Dana Kelurahan melalui mekanisme swakelola tidak hanya merujuk pada satu regulasi. Ada sejumlah regulasi teknis yang menjadi rujukan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan kegiatan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Karena itu, menurut Candra, keberadaan regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan partisipasi masyarakat.
“Jangan sampai Perbup ditafsirkan berlebihan. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala-galanya,” ujarnya.
Candra secara khusus meminta 21 lurah di Kabupaten Soppeng memberikan ruang yang benar-benar bebas kepada masyarakat dalam menentukan metode pelaksanaan kegiatan.
Menurut dia, musyawarah kelurahan harus menjadi forum masyarakat untuk menentukan kebutuhan sekaligus metode pelaksanaan kegiatan berdasarkan kondisi di lapangan, bukan sekadar formalitas untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Ia menyoroti ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan Dana Kelurahan Berbasis RW Tahun Anggaran 2026 yang membuka kemungkinan kegiatan dilakukan melalui penyedia atau kontraktual apabila kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.
Artinya, kata Candra, kontraktual bukan otomatis menjadi pilihan utama.
“Kalau berdasarkan hasil musyawarah kelurahan metode swakelola masih dapat dilaksanakan, jangan kemudian diarahkan seolah-olah harus kontraktual,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, pengadaan melalui penyedia antara lain dilakukan apabila berdasarkan keputusan Musyawarah Kelurahan metode swakelola tidak dapat dilaksanakan.
Bahkan, dalam mekanisme penyedia, terdapat ketentuan bahwa penyedia barang/jasa diutamakan berasal dari kelurahan setempat. Jika tidak tersedia, barulah dapat menggunakan penyedia yang ada di Kabupaten Soppeng dan apabila tidak tersedia, dapat menggunakan penyedia lainnya.
Menurut Candra, semangat swakelola bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran pemerintah dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Dalam mekanisme swakelola, pembayaran tenaga kerja dapat dilakukan berdasarkan daftar hadir pekerja atau sistem upah borongan. Sementara pembayaran honor penyelenggara swakelola dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan laporan pertanggungjawaban diterima oleh PPK.
Karena itu, ia meminta pemerintah kelurahan tidak terburu-buru mengubah kegiatan yang selama ini dapat dikerjakan masyarakat menjadi pekerjaan kontraktual.
“Kalau masyarakat dan Pokmas mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan, mengapa ruang itu harus ditutup?” ujarnya.
Candra menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan penggunaan penyedia apabila memang pekerjaan tersebut secara objektif tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola.
Namun, ia menolak apabila kontraktualisasi dilakukan hanya karena tafsir sepihak atau karena masyarakat tidak diberikan kesempatan menentukan pilihan dalam musyawarah.
“Jangan sampai musyawarah kelurahan hanya menjadi formalitas. Masyarakat harus benar-benar diberikan ruang untuk menentukan,” tegasnya.
Ia berharap 21 lurah di Kabupaten Soppeng dapat menjalankan proses tersebut secara transparan dan tidak mengarahkan masyarakat pada keputusan tertentu.
“Jangan intervensi masyarakat. Biarkan musyawarah berjalan secara demokratis. Kepentingan masyarakat harus menjadi dasar utama,” pungkas Candra.
(Red)
