Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemberlakuan aturan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Kabupaten Soppeng mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2026).
Pantauan media ini di salah satu SPBU di Jalan Kemakmuran, Kota Soppeng, menunjukkan antrean kendaraan relatif lebih pendek dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pengendara yang belum mengetahui adanya aturan tersebut. Mereka terpaksa meninggalkan antrean setelah mendapat penjelasan dari operator SPBU karena nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan tanggal.
Pada hari pertama penerapan, operator SPBU mulai melakukan pemeriksaan terhadap nomor polisi kendaraan sebelum pengisian BBM.
Sistemnya cukup sederhana. Nomor terakhir pada pelat kendaraan harus menyesuaikan dengan tanggal.
Untuk hari ini, Senin 14 September 2026, merupakan tanggal genap. Artinya, kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM adalah kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap, seperti 0, 2, 4, 6, atau 8.
Sebagai contoh, kendaraan dengan nomor polisi DW 7742 HR dapat dilayani karena angka terakhirnya adalah 2, yang merupakan angka genap.
Sementara pada Selasa 15 September 2026, berlaku untuk kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, atau 9.
Contohnya, kendaraan dengan nomor polisi DW 7871 BA memiliki angka terakhir 1, sehingga masuk kategori ganjil.
Pantauan di SPBU Jalan Kemakmuran menunjukkan masih ada pengendara yang belum memahami mekanisme tersebut. Sebagian bahkan telah ikut mengantre sebelum akhirnya mendapat penjelasan dari petugas.
Pemberlakuan aturan ini membuat pengendara diimbau untuk terlebih dahulu memperhatikan tanggal dan angka terakhir pada pelat kendaraan sebelum datang ke SPBU agar tidak sia-sia mengantre.
Dengan memahami aturan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM dan menghindari antrean yang berujung pada penolakan pelayanan.
(Red)
