Mojokerto, Kabartujuhsatu.news, – Persoalan gagal berangkatnya sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa PT Annisa Ahmada Travelindo mendapat sorotan dari kuasa hukum para jemaah.
Mujiono dan Ach. Maulana Robitoh dari DPP YLBH Garda Sakera (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Sarana Keadilan Rakyat) menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya sebagai kendala teknis penerbangan maupun persoalan antara pihak travel dengan agen tiket.
Menurut Mujiono, para jemaah telah menyerahkan uang sekaligus kepercayaan kepada penyelenggara perjalanan untuk menjalankan ibadah umrah sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Bagi para jemaah, mereka telah menyerahkan uang, kepercayaan, waktu, tenaga, dan yang paling penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah. Karena itu, ketika waktu pemberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal, bahkan terdapat persoalan refund dan pertanggungjawaban, maka hak-hak jemaah harus menjadi prioritas utama,” ujar Mujiono, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menanggapi langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang disebut telah memblokir akun SISKOPATUH PT Annisa Ahmada Travelindo.
Mujiono menilai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyelesaian konkret terhadap hak-hak jemaah yang terdampak.
“Pemblokiran SISKOPATUH bukanlah akhir persoalan. Itu justru harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh hak korban dipulihkan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan para jemaah yang didampingi kuasa hukum serta informasi yang disebut berasal dari Kemenhaj, terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.
Di antaranya terkait tidak terlaksananya pemberangkatan sesuai jadwal, meskipun jemaah disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya penundaan keberangkatan secara massal yang dinilai telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
“Ketidakpastian tiket dan jadwal keberangkatan juga menjadi persoalan. Para jemaah telah mempersiapkan diri dan mengeluarkan biaya untuk perjalanan ibadah tersebut,” ujar Mujiono.
Ia menegaskan, persoalan hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang nantinya ditemukan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa terdapat informasi yang tidak benar, janji keberangkatan yang tidak sesuai kemampuan riil penyelenggara, penggunaan atau pengelolaan dana jemaah yang tidak semestinya, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ach. Maulana Robitoh menegaskan bahwa pihak travel tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan apabila memang kendala pemberangkatan disebabkan oleh pihak ketiga atau agen tiket.
Namun, menurutnya, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan tidak otomatis berakhir hanya karena adanya persoalan dengan pihak lain.
“Pihak travel tentu mempunyai hak untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kendala tersebut benar-benar berasal dari pihak ketiga atau agen tiket. Tetapi hubungan hukum antara jemaah dengan penyelenggara perjalanan tidak serta-merta hilang hanya karena travel menyatakan dirinya menjadi korban dari pihak lain,” ungkap Maulana.
Menurutnya, apabila benar terdapat agen tiket yang melakukan penipuan, persoalan tersebut merupakan hubungan hukum antara travel dengan agen yang bersangkutan.
Sementara terhadap jemaah, hak untuk mendapatkan pelayanan perjalanan sebagaimana yang diperjanjikan maupun penyelesaian atas kerugian tetap harus mendapat kepastian.
“Sedangkan terhadap jemaah, hak mereka untuk memperoleh pelayanan perjalanan sebagaimana diperjanjikan dan memperoleh penyelesaian atas kerugian tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terikat langsung dengan jemaah,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, Mujiono dan Maulana meminta PT Annisa Ahmada Travelindo memberikan penyelesaian yang jelas dan terukur.
Sedikitnya terdapat enam hal yang mereka tuntut, yakni kepastian status seluruh jemaah, penyelesaian keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin melaksanakan ibadah umrah, serta pengembalian dana secara transparan bagi jemaah yang memilih membatalkan perjalanan.
Selain itu, kuasa hukum meminta pertanggungjawaban terhadap biaya tambahan dan kerugian nyata yang muncul akibat penundaan maupun pembatalan.
Mereka juga meminta penjelasan terbuka mengenai status tiket, visa, akomodasi, dana jemaah, serta hubungan antara travel dengan agen tiket.
Terakhir, penyelesaian diminta dituangkan secara tertulis dan terukur, bukan sekadar janji secara lisan.
“Yang kami minta bukan hanya permintaan maaf atau janji baru. Harus ada kepastian dan penyelesaian yang jelas terhadap seluruh hak jemaah,” kata Mujiono.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara patut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Upaya tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai hasil pengumpulan bukti dan terpenuhinya unsur-unsur hukum,” pungkasnya.
(Redho)
