Plat Ganjil-Genap Diterapkan untuk Antrean BBM di Sulsel, Begini Cara Menentukannya

Plat Ganjil-Genap Diterapkan untuk Antrean BBM di Sulsel, Begini Cara Menentukannya


Sulsel, Kabartujuhsatu.news, Aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap diberlakukan dalam pengaturan antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan. Senin (14/9/2026).

Penerapan aturan tersebut mengacu pada angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya dapat mengikuti ketentuan pada jadwal pelat ganjil, sementara kendaraan dengan angka terakhir genap mengikuti jadwal pelat genap.

Pelat ganjil berlaku bagi kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9.

Contohnya, kendaraan dengan nomor polisi DD 1947 LB memiliki angka terakhir 7, sehingga masuk kategori pelat ganjil. Contoh lainnya DW 1967 LT, yang berakhiran angka 7.

Sementara itu, pelat genap berlaku untuk kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8. Angka 0 dihitung sebagai angka genap.

Misalnya, kendaraan dengan nomor polisi DD 2470 LB memiliki angka terakhir 0, sehingga masuk kategori pelat genap. Begitu pula DW 1356 LT dan DD 1784 NM yang masing-masing berakhiran angka 6 dan 4.

Dengan pola tersebut, masyarakat yang hendak mengisi BBM diharapkan memperhatikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya agar tidak keliru saat mengikuti ketentuan antrean.

Penerapan sistem ganjil-genap ini menjadi bagian dari upaya pengaturan layanan BBM sekaligus menertibkan antrean kendaraan di SPBU.

Masyarakat pengguna kendaraan diimbau memahami mekanisme tersebut dan menyesuaikan kedatangan ke SPBU berdasarkan kategori pelat nomor kendaraannya.

Untuk menentukan pelayanan SPBU ganjil atau genap menyesuaikan dengan tanggal Kalender. 

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates