Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CR, asal Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan kendaraan yang disewanya dari sebuah rental di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.
CR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Anyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka menyewa sepeda motor milik korban berinisial AESY melalui Rental Leandra Group.
Awalnya, kendaraan tersebut disewa selama tiga hari dengan tarif Rp100 ribu per hari. Dengan demikian, biaya sewa yang disepakati pada awal transaksi sebesar Rp300 ribu.
“Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah,” kata Iptu Tulus Wibowo.
Setelah masa sewa berakhir, tersangka kemudian mengajukan perpanjangan sewa secara harian. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak rental.
Namun, menurut kepolisian, pembayaran sewa kemudian mengalami tunggakan hingga berbulan-bulan. Kendaraan yang disewa juga tidak kunjung dikembalikan kepada pemilik rental.
Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat dengan harapan kendaraan segera dikembalikan dan kewajiban pembayaran diselesaikan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas persoalan sewa-menyewa tersebut.
“Setelah beberapa waktu, pelaku kemudian mendatangi kantor rental sepeda motor. Namun, saat itu pelaku tidak menyerahkan kendaraan maupun membayar biaya sewa,” ujar Iptu Tulus Wibowo.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Berdasarkan hasil penanganan perkara, CR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta dokumen surat somasi.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai sangkaan penyidik.
Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum di Polsek Gunung Anyar.
(Redho)
