Gresik, Kabartujuhsatu.news, Desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat. Publik menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan bagian dari tanggung jawab politik para wakil rakyat. Karena itu, aspirasi masyarakat yang menginginkan segera disahkannya UU Perampasan Aset dinilai tidak seharusnya terus dibiarkan berlarut-larut.
“UU itu produk politik. Maka tanggung jawab politisi sebagai wakil rakyat adalah memenuhi permintaan rakyat,” tegas Fajar kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, proses pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus menjadi arena tarik-ulur kepentingan politik. DPR, kata dia, harus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam hal pemulihan kerugian negara.
Fajar menilai, selama ini penanganan perkara korupsi masih terlalu berorientasi pada pemidanaan pelaku. Sementara persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan aset yang berasal dari kejahatan benar-benar kembali kepada negara.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, agar tidak dinikmati oleh keluarga koruptor maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Dampaknya juga berkaitan langsung dengan hilangnya hak-hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, Fajar mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak justru membuka ruang kesewenang-wenangan. Regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Lima Poin yang Harus Dikawal
Fajar menyebut sedikitnya ada lima poin krusial yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, transparansi naskah akademik. Menurutnya, masyarakat harus diberikan akses yang mudah terhadap naskah akademik RUU. Publik berhak mengetahui landasan filosofis, historis, sosiologis, politis dan yuridis dari pembentukan regulasi tersebut.
Naskah akademik, kata Fajar, merupakan salah satu instrumen penting untuk menguji kelayakan sebuah produk hukum sebelum diberlakukan.
Kedua, harus berlandaskan prinsip negara hukum. Semangat mengejar aset hasil korupsi tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas. Harus terdapat parameter yang jelas mengenai asal-usul aset, standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pembelaan pemilik aset, hingga batas kewenangan aparat penegak hukum.
Pengawasan serta mekanisme pengembalian aset kepada negara juga harus dirancang secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, transparansi pengelolaan barang rampasan. Fajar mempertanyakan sejauh mana publik dapat mengetahui pengelolaan uang maupun barang yang telah dirampas dalam perkara tindak pidana.
“Apakah sudah benar-benar disetorkan ke kas negara dan bagaimana penggunaannya, masih membutuhkan transparansi,” katanya.
Keempat, efektivitas mengejar aset koruptor. UU Perampasan Aset harus mampu menjangkau aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, asset recovery harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen utama pemberantasan korupsi. Jangan sampai kejahatan tetap memberikan keuntungan hanya karena hasil kejahatan berhasil disembunyikan, dipindahkan, disamarkan atau dititipkan kepada pihak lain.
Namun, di sisi lain, negara juga harus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
Kelima, potensi konflik kepentingan politik. Fajar menilai persoalan politik tidak bisa dilepaskan dari panjangnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mengingatkan adanya potensi tarik-menarik kepentingan hingga praktik saling sandera antarpartai politik. Terlebih, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan kader partai politik selama ini menjadi persoalan yang terus mendapat sorotan masyarakat.
Karena itu, menurut Fajar, pembenahan tidak boleh hanya dilakukan pada level regulasi.
Integritas Kader Partai Harus Diperkuat
Fajar menilai akar persoalan korupsi juga harus dibenahi dari hulu. Partai politik tidak cukup hanya memberikan pendidikan politik kepada kadernya, tetapi juga perlu memperkuat pendidikan moral dan integritas.
“Anggota dan kader partai politik tidak cukup hanya dibekali pendidikan politik, tetapi juga harus mendapatkan pendidikan moral untuk mempertebal integritas, kejujuran, dan amanah sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ia berharap DPR tidak lagi membiarkan aspirasi publik mengenai UU Perampasan Aset berhenti pada wacana dan perdebatan politik.
Menurutnya, ketika integritas kader partai dan pejabat publik benar-benar terjaga, maka peluang terjadinya korupsi dapat ditekan.
“Ketika integritas terjamin, maka kader partai yang menjadi pejabat publik dalam profesi apa pun tidak akan melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Fajar.
(Red)
