15 Menit Berselang, Dua Pria Diciduk Polisi di BTN Cahaya Soppeng, 11 Paket Diduga Sabu Disita

15 Menit Berselang, Dua Pria Diciduk Polisi di BTN Cahaya Soppeng, 11 Paket Diduga Sabu Disita


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Gerak cepat Satresnarkoba Polres Soppeng membuahkan hasil. Dua pria diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin malam (10/8/2026).

Menariknya, kedua pria tersebut diamankan di lokasi yang sama dengan jarak waktu hanya sekitar 15 menit.

Pria pertama berinisial RI alias ID (44) lebih dulu diamankan polisi sekitar pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 0,58 gram dan ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.

Polisi kemudian kembali bergerak. Sekitar pukul 21.15 Wita, seorang pria berinisial NP alias IP (42) diamankan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Dari hasil penggeledahan terhadap NP, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram. Polisi juga menemukan satu batang kaca pireks.

Jika digabung, polisi mengamankan 11 sachet diduga sabu dengan total berat sekitar 3,07 gram dari dua penindakan tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut hingga petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memastikan jajarannya akan terus memburu peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Ia mengajak warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mapolres Soppeng. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.

Keduanya diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates