Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memasang peringatan keras dalam pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA).
Ia tidak ingin program nasional yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi masyarakat justru berubah menjadi karpet merah bagi orang-orang tertentu untuk menguasai lahan.
Peringatan itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kabupaten Soppeng Tahun 2026 di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat (28/8/2026).
Bagi Suwardi, tahap pendataan merupakan titik paling menentukan. Jika data sejak awal sudah tidak benar, maka seluruh proses berikutnya berpotensi melenceng dari tujuan.
Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang mencoba memainkan data, memasukkan nama yang tidak berhak, ataupun menggeser objek lahan untuk kepentingan tertentu.
Jangan Main-Main dengan Data TORA
Suwardi menegaskan, masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola lahan di sekitar maupun dalam kawasan hutan membutuhkan kepastian hukum.
Namun kepastian tersebut hanya bisa diberikan apabila proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta lapangan.
Manipulasi data, menurutnya, bukan persoalan administrasi biasa. Dampaknya dapat merampas peluang masyarakat yang benar-benar berhak sekaligus memicu konflik horizontal.
“Bukan kepentingan segelintir pihak, penguasa, atau orang berpengaruh,” tegas Suwardi.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah daerah tidak ingin program TORA dibajak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sudah Diberikan ke Masyarakat, Jangan Direbut Kembali
Suwardi juga menyoroti potensi persoalan setelah proses penataan tanah selesai.
Ia mengingatkan agar tanah yang telah ditata untuk masyarakat tidak kemudian beralih kepada korporasi atau individu tertentu yang bukan merupakan sasaran program.
Jika hal itu terjadi, maka semangat reforma agraria dinilai akan kehilangan makna.
Program yang seharusnya memperkuat posisi masyarakat justru berpotensi menjadi siklus baru penguasaan lahan oleh pihak yang memiliki modal, kekuasaan atau pengaruh.
Karena itu, proses tidak boleh berhenti pada penerbitan status atau penataan administrasi. Pengawasan terhadap keberlanjutan penguasaan dan pemanfaatan lahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Camat, Kades dan Lurah Jangan Cuma Jadi Penonton
Bupati meminta jajaran pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah sasaran tidak bersikap pasif.
Camat, kepala desa dan lurah diminta membantu Tim Terpadu dan Satuan Tugas memastikan setiap data yang masuk benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Mereka juga diminta aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses inventarisasi dan verifikasi agar tidak muncul informasi simpang siur.
Data harus benar. Orangnya harus tepat. Lahannya harus jelas.
Tidak boleh ada nama yang tiba-tiba muncul hanya karena memiliki akses atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Tidak boleh pula masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan justru tersingkir dalam proses pendataan.
TORA Bukan Proyek Bagi-Bagi Tanah
Suwardi menegaskan PPTPKH-TORA bukan sekadar program bagi-bagi tanah negara.
“Program PPTPKH-TORA bukan sekadar kegiatan bagi-bagi lahan Tanah Negara,” kata Suwardi.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional yang diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Soppeng memiliki sejumlah wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan. Kondisi itu membuat proses inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara cermat agar subjek dan objek yang ditetapkan benar-benar sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut melibatkan BPKH Wilayah VII, Tim Terpadu PPTPKH, unsur pertanahan dan kehutanan, Pemprov Sulsel, Pemkab Soppeng, Kantor Pertanahan, UPTD KPH Walanae serta jajaran pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH-TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Pesan Suwardi sederhana tetapi tegas: jangan sampai program yang dirancang untuk menghadirkan keadilan justru melahirkan ketidakadilan baru.
"TORA harus kembali kepada tujuan utamanya yakni memberikan kepastian dan manfaat kepada masyarakat yang memang berhak, bukan menjadi jalan bagi segelintir orang untuk memperluas penguasaan lahan, tandas Bupati Soppeng Suwardi Haseng.
(Red)
