Tiga Warga Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Tim Advokat Desak DPRD Padang Lawas Gelar RDP, Klaim Lahan PT Dipertanyakan -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Tiga Warga Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Tim Advokat Desak DPRD Padang Lawas Gelar RDP, Klaim Lahan PT Dipertanyakan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T11:38:17Z
    masukkan script iklan disini


    Padang Lawas, Sumut, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kembali memanas di Kabupaten Padang Lawas. Tiga warga dari wilayah Luhat Unterudang kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Lawas. Namun, penetapan tersebut justru memicu polemik baru. Tim Advokat Bintang Keadilan yang mendampingi keluarga tersangka menilai kasus ini sarat konflik kepemilikan lahan dan berpotensi kriminalisasi masyarakat.


    Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama timnya secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas. Mereka meminta lembaga legislatif daerah turun tangan untuk mengurai persoalan yang dinilai sudah berlarut-larut antara masyarakat Unterudang dan perusahaan perkebunan yang melaporkan kasus tersebut.


    Menurut Mardan, masyarakat setempat mengaku telah lama menggarap lahan yang kini diklaim sebagai milik perusahaan. Bahkan, ia menyebutkan warga kerap menghadapi tekanan hingga penangkapan saat memasuki area yang mereka yakini sebagai tanah ulayat masyarakat.


    “Permintaan RDP ini penting agar DPRD melihat secara objektif kondisi yang terjadi. Warga mengaku berulang kali dilaporkan, ditangkap, bahkan pernah terjadi dugaan pengeroyokan oleh oknum yang disebut sebagai suruhan perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).


    Ia juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan. Menurutnya, DPRD perlu memanggil pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen perizinan dan legalitas kepemilikan secara terbuka. Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kriminalisasi masyarakat.


    Mardan menambahkan, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen dalam surat permohonan RDP, termasuk putusan pengadilan tingkat banding yang disebutkan menyatakan pihak perusahaan berada di posisi kalah dalam sengketa sebelumnya. Selain itu, terdapat pula rujukan keputusan menteri yang disebut menunjukkan lokasi izin perusahaan berada di kecamatan berbeda dari wilayah yang saat ini disengketakan.


    “Ini yang harus diperjelas. Jika benar ada perbedaan lokasi izin, maka siapa sebenarnya yang berhak atas lahan tersebut? Jangan sampai masyarakat yang justru menjadi korban,” katanya.


    Selain itu, tim advokat juga menyoroti keberadaan plank Satgas yang disebut berada di area klaim dengan luas mencapai puluhan ribu hektare. Mereka mempertanyakan status pengawasan negara terhadap wilayah tersebut serta implikasi hukumnya terhadap aktivitas perusahaan maupun masyarakat.


    Permintaan RDP ini diharapkan dapat menghadirkan semua pihak terkait, mulai dari perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan masyarakat. Tujuannya agar konflik yang terus berulang dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.


    Sementara itu, keluarga para tersangka berharap proses hukum yang berjalan dapat mempertimbangkan latar belakang konflik lahan yang masih belum tuntas. Mereka juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara objektif dan tidak merugikan masyarakat kecil.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan RDP maupun tudingan yang disampaikan tim advokat.


    Publik kini menunggu langkah DPRD Padang Lawas apakah akan segera memanggil para pihak dan membuka fakta sebenarnya di balik sengketa lahan sawit yang memicu polemik tersebut.


    (RZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini