Riau, Kabartujuhsatu.news, Kebijakan pengangkatan sejumlah tenaga ahli dari kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mendadak menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) secara terbuka mengkritik langkah tersebut dan meminta penjelasan resmi kepada publik.
Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menyampaikan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga ahli non-ASN tersebut dinilai perlu dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme penunjukannya.
Ia menegaskan, jika pengangkatan dilakukan tanpa landasan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika tidak ada landasan hukum yang jelas, ini bisa menjadi masalah serius. Apalagi jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan seharusnya diisi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah nama telah diangkat sebagai tenaga ahli di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau. Mereka antara lain Saiman Pakpahan, Ahmad, Irving, Herdison, Syahnan, Safrial Daulay, dan Olivia. Penempatan tenaga ahli tersebut dinilai memunculkan pertanyaan, karena posisi strategis di lingkungan dinas umumnya diisi oleh ASN melalui sistem merit.
GMPR menilai, jika memang dibutuhkan tenaga ahli dari luar ASN, maka pemerintah daerah seharusnya menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme seleksi, tugas pokok, masa kerja, serta sumber pembiayaan. Tanpa transparansi tersebut, kebijakan ini dinilai rawan menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, GMPR juga mengaku menerima informasi bahwa pengangkatan tenaga ahli non-ASN diduga tidak hanya terjadi di satu dinas saja. Beberapa perangkat daerah lain disebut-sebut melakukan langkah serupa, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme maupun dasar hukumnya.
Menurut GMPR, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara sebelumnya telah memberikan rambu-rambu terkait pengangkatan tenaga ahli dari luar ASN. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas birokrasi serta memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai sistem merit.
Karena itu, GMPR mendesak agar kebijakan ini tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Mereka meminta pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengangkatan dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Ali.
Atas polemik tersebut, GMPR menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, meminta Plt Gubernur Riau meninjau kembali pengangkatan tenaga ahli non-ASN yang telah dilakukan.
Kedua, mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Ketiga, mendorong adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan mekanisme pengangkatan.
GMPR juga menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan resmi dari pemerintah daerah. Mereka berharap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Polemik ini pun mulai ramai diperbincangkan di berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai pengangkatan tenaga ahli dari luar ASN memang dimungkinkan, namun harus memiliki dasar hukum yang kuat serta kebutuhan yang jelas. Sementara pihak lain menilai langkah tersebut berpotensi mengabaikan sistem merit dalam birokrasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait detail mekanisme pengangkatan tenaga ahli non-ASN tersebut. Publik kini menunggu penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin melebar.
(Magrifatulloh)






