Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Polemik dugaan praktik penjualan token listrik di lingkungan Pasar Baru Panyabungan kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Persoalan ini kini tidak hanya dipandang sebagai dugaan penyimpangan teknis semata, tetapi juga menyentuh efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut sebenarnya telah lebih dulu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk sejak Agustus 2025.
Dalam mekanisme administrasi pemerintahan, setiap hasil pemeriksaan Inspektorat seharusnya memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Rekomendasi tersebut biasanya mencakup perbaikan sistem, pengembalian kerugian, hingga sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Namun yang menjadi perhatian publik saat ini adalah munculnya informasi bahwa praktik penjualan token listrik tersebut disebut masih berlangsung cukup lama setelah pemeriksaan dilakukan.
Jika informasi ini benar, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dijalankan.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Peran tersebut meliputi pencegahan penyimpangan, pemeriksaan atas laporan masyarakat, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi berjalan sesuai ketentuan.
Ketika dugaan praktik yang sama disebut masih berlangsung pasca pemeriksaan, publik pun mulai mempertanyakan apakah rekomendasi yang dikeluarkan telah dijalankan oleh instansi terkait atau justru tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain pemeriksaan internal, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Proses penanganan disebut masih berjalan, sehingga kasus ini kini tidak lagi semata menjadi persoalan internal birokrasi, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan layanan publik di daerah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mandailing Natal (AMPM), Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan persoalan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.
"Jika benar sudah ada pemeriksaan Inspektorat sejak tahun lalu, maka publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di atas meja tanpa penyelesaian nyata," ujarnya.
Ia juga meminta agar hasil tindak lanjut pemeriksaan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Persoalan ini bukan hanya soal token listrik, tetapi soal komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sejumlah warga juga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menilai klarifikasi terbuka diperlukan untuk memastikan apakah dugaan praktik tersebut benar terjadi atau hanya kesalahpahaman administratif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut. Publik pun kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
(Magrifatulloh)






