Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polemik perpindahan mantan Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo, Abdul Asis, ke SDN 121 Salonro sebagai guru agama akhirnya mulai menemui titik terang.
Sebelumnya, mutasi tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik di Soppeng. Penyebabnya, sekolah tujuan diketahui sudah memiliki guru agama aktif sehingga dikhawatirkan akan memicu persoalan baru terkait pembagian jam mengajar dan pencairan sertifikasi.
Bahkan, sejumlah pihak menilai perpindahan tersebut berpotensi membuat salah satu guru agama tidak memenuhi syarat jam mengajar karena SDN 121 Salonro disebut bukan sekolah paralel. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa tunjangan sertifikasi bisa terancam tidak cair.
Namun di tengah polemik yang berkembang, Abdul Asis akhirnya angkat bicara. Mantan kepala sekolah yang kini kembali menjadi guru biasa itu menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dikonsultasikan langsung dengan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut menghasilkan solusi agar kedua guru agama tetap bisa memenuhi syarat jam mengajar tanpa harus ada yang dipindahkan dari sekolah.
“Petunjuk dari Kemenag, kedua guru agama di SD Salonro bisa mengambil tambahan jam di SD Ujung. Jadi masing-masing 12 jam di SD Salonro dan 12 jam di SD Ujung,” ungkap Abdul Asis. Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut hanya berupa pengambilan surat keterangan jam mengajar tambahan dari sekolah lain sehingga sertifikasi kedua guru tetap aman dan tidak bermasalah secara administrasi.
“Tidak ada yang pindah sekolah, hanya mengambil surat keterangan jam mengajar di SD Ujung agar sertifikasi aman,” tambahnya.
Informasi ini pun disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng sebagai bentuk koordinasi agar polemik yang sempat berkembang di masyarakat tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.
Meski demikian, isu mutasi dan penempatan guru di Kabupaten Soppeng masih terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut pemerataan guru dan kepastian hak sertifikasi tenaga pendidik di sekolah-sekolah dasar.
(Red)
