Gas Subsidi Disalahgunakan? Dua Pangkalan di Luwu Timur Kena Sanksi Tegas, Satu Langsung Diputus ! -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Gas Subsidi Disalahgunakan? Dua Pangkalan di Luwu Timur Kena Sanksi Tegas, Satu Langsung Diputus !

    Kabartujuhsatu
    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T06:44:24Z
    masukkan script iklan disini

    Illustrasi


    Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news, Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur akhirnya berbuntut sanksi tegas. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyaluran gas subsidi yang dinilai tidak sesuai aturan.


    Hasilnya, dua pangkalan yang berada di bawah naungan PT Haerani Gas resmi dijatuhi sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Keduanya adalah Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi, Kecamatan Kalaena, dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga, Kecamatan Malili.


    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menjelaskan bahwa kedua pangkalan tersebut sebelumnya diadukan warga karena diduga menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyurat kepada pihak agen agar memberikan sanksi tegas.


    “Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga sebelumnya diadukan warga karena melakukan pendistribusian tabung LPG 3 kg tidak sesuai aturan. Dari aduan tersebut, Dinas Koperindag langsung merespons dengan menyurat kepada agen PT Haerani Gas agar memberikan sanksi kepada kedua pangkalan tersebut,” ujar Senfri, Selasa (21/4/2026).


    Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, PT Haerani Gas kemudian menjatuhkan sanksi berbeda kepada masing-masing pangkalan. Pangkalan Ichsan dikenai sanksi skorsing selama satu bulan, terhitung mulai 17 April hingga 2 Mei 2026. Sanksi ini menjadi peringatan keras agar pangkalan tidak mengulangi pelanggaran serupa.


    Jika pelanggaran kembali terjadi, maka pangkalan tersebut akan langsung dikenai sanksi lebih berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


    Sementara itu, Pangkalan ST Halija langsung dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


    Keputusan ini diambil karena pangkalan tersebut dinilai telah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama dalam distribusi LPG bersubsidi.


    “Untuk Pangkalan Ichsan diberikan sanksi skorsing selama satu bulan. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diberikan sanksi PHU. Sedangkan Pangkalan ST Halija langsung dikenai PHU karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran serupa,” jelasnya.


    Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.


    Distribusi yang tidak tepat sasaran dinilai dapat merugikan warga yang benar-benar membutuhkan.


    Senfri juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.


    Menurutnya, pengawasan dari warga sangat penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.


    “Kami sangat mengapresiasi pengawasan dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu dalam memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.


    Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi.


    Selain itu, sanksi tegas juga diharapkan memberikan efek jera kepada pangkalan lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.


    Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun berharap sinergi antara masyarakat, agen, dan pemerintah terus terjalin.


    Dengan pengawasan bersama, distribusi LPG 3 kilogram diharapkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan kebijakan subsidi pemerintah.


    (Isk) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini