Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara Apresiasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara Apresiasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

    Kabartujuhsatu
    Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T02:42:40Z
    masukkan script iklan disini


    Medan, Kabartujuhsatu.news, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang resmi efektif sejak 2 Januari 2026 mendapat apresiasi luas dari kalangan praktisi hukum dan akademisi di Sumatera Utara.


    Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah berani dan strategis pemerintah dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan dinamika sosial dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.


    Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat dalam memberi warna baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.


    Menurutnya, hukum pidana yang selama ini berlaku masih sangat dipengaruhi oleh warisan kolonial yang telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.


    “Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum nasional.


    "Sudah selayaknya berbagai produk warisan hukum kolonial yang selama ini hidup dalam praktik hukum pidana Indonesia diakhiri,” ungkap Ansari Yamamah yang juga dikenal sebagai Founder Islam Transitif dalam keterangannya yang di terima Redaksi Selasa (17/2/2026).


    Ia menambahkan bahwa keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan KUHP dan KUHAP yang baru membawa angin segar bagi sistem hukum nasional.


    Pasal-pasal yang termuat di dalamnya dinilai merupakan hasil pemikiran intelektual Indonesia yang dilandasi semangat kebangsaan yang kuat.


    Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP nasional memberikan harapan baru bagi arah sistem hukum Indonesia.


    Ia menilai selama ini Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan Hindia Belanda.


    “Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana kita. Selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum produk Hindia Belanda. Kini, sistem hukum pidana kita lahir dari pemikiran tokoh-tokoh hukum bangsa sendiri,” jelasnya di sela diskusi politik di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara.


    Hasim Purba juga menyoroti sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, seperti pengaturan mengenai Restorative Justice, mekanisme pemaafan antar pihak, serta pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law).


    Menurutnya, pendekatan ini membuka peluang tercapainya keadilan yang lebih substansial dan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.


    Sementara itu, pengamat hukum sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, Nasrullah, MH, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP ini merupakan momentum penting bagi kedaulatan hukum nasional.


    Ia menilai Indonesia akhirnya mampu keluar dari dominasi hukum kolonial yang selama ini mewarnai sistem peradilan pidana.


    “KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum di Indonesia. Sebagai pemerhati dan peneliti, saya sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini. Ini salah satu karya terbaik pemikir hukum nasional,” ujarnya.


    Dukungan juga datang dari kalangan praktisi. Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menilai produk hukum tersebut sebagai hasil kerja panjang yang sangat dibutuhkan masyarakat.


    Ia menegaskan bahwa pembaruan ini berpotensi memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan modern.


    “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini sudah lama dinantikan. Produk ini sangat menguntungkan bagi masyarakat dan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional,” katanya.


    Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional yang baru, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana.


    Para akademisi dan praktisi hukum berharap implementasi aturan ini dapat berjalan efektif, konsisten, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.


    (Red/RZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini