Illustrasi
Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Mutasi Kepala UPTD SPF SDN 7 Salotungo, Abdul Asis, S.Pd.I, mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Soppeng.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 237/V/2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 oleh Suwardi Haseng.
Dalam keputusan itu, Abdul Asis diberhentikan dari tugas tambahannya sebagai Kepala UPTD SPF SDN 7 Salotungo Kecamatan Lalabata dan selanjutnya ditugaskan sebagai Guru Ahli Muda di UPTD SPF SDN 121 Salaonro Kecamatan Lilirilau.
Namun, perpindahan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sekolah tempat Abdul Asis dipindahkan disebut telah memiliki guru agama, sementara di sejumlah sekolah lain masih kekurangan tenaga pengajar agama Islam.
Kondisi ini memicu kritik dari pemerhati pendidikan yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait pemenuhan jam mengajar dan sertifikasi guru.
“Kalau di sekolah tujuan sudah ada guru agamanya, otomatis akan sulit memenuhi jam sertifikasi. Mau ambil jam di sekolah lain juga tidak gampang kalau di sekolah induk tidak cukup jam,” ujar seorang pemerhati pendidikan kepada media ini. Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kondisi akan berbeda apabila sekolah memiliki kelas paralel seperti kelas 1A dan 1B yang memungkinkan pembagian jam mengajar lebih fleksibel.
Ia bahkan menilai kebijakan tersebut bisa berdampak pada sistem penataan guru di daerah.
“Masih banyak sekolah yang tidak punya guru agama. Kenapa malah ditempatkan di sekolah yang sudah ada gurunya? Ini bisa merusak sistem,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa mutasi dan penempatan ASN merupakan hak prerogatif pimpinan daerah.
Di sisi lain, jabatan Kepala SDN 7 Salotungo kini diketahui diisi oleh Firman yang sebelumnya merupakan guru di SDN 244 Lawo.
Sementara itu, Abdul Asis memilih merespons santai atas keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku siap ditempatkan di mana saja.
“Saya memang sudah siap dipindahkan ke mana saja,” singkatnya.
Diketahui, Abdul Asis bukan sosok baru dalam dunia kepemimpinan sekolah dasar di Soppeng. Sebelum memimpin SDN 7 Salotungo selama lebih dari dua tahun, ia juga pernah menjabat kepala sekolah di SDN Aletellue selama tiga tahun.
Mutasi ini juga kembali memunculkan pembahasan soal aturan masa jabatan kepala sekolah.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah menjabat selama empat tahun dalam satu periode dan maksimal dua periode atau delapan tahun.
Selain itu, pemerhati pendidikan juga menyoroti masih banyaknya jabatan kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Soppeng.
Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 113 sekolah yang masih dipimpin Plt kepala sekolah dan belum memiliki kepala sekolah definitif.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius demi stabilitas dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Harusnya yang kosong-kosong itu segera diisi definitif supaya sistem pendidikan berjalan maksimal,” tutupnya.
(Red)
