Gresik, Kabartujuhsatu.news, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, diamankan setelah melakukan perbuatan bejat kepada seorang pelajar asal Gresik. Korban dan pelaku diketahui sesama laki-laki.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diundang ke indekos pelaku yang berlokasi di kawasan Kebomas, Gresik.
Ketika sedang bermain ponsel, korban tiba-tiba dipeluk pelaku. Korban yang menolak justru diancam dan dipaksa melakukan perbuatan asusila. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Pelaku menggunakan modus ancaman akan menyebarkan video asusila jika korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming membelikan kaus dan memberikan uang.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan di Kebomas, Gresik, setelah menerima laporan masyarakat.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim, NT ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan asusila.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Denda maksimal Rp 5 miliar.
AKP Abid Uais mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi terbuka dengan anak.
“Ajarkan anak tentang batasan tubuh agar terhindar dari kejahatan serupa,” pesannya.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kasus serupa, dapat segera melapor ke kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma.
(Redho)