Ketua Komisi III DPRD Soppeng Sayangkan Penyegelan Meteran Listrik PDAM Tirta Ompo Oleh PLN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ketua Komisi III DPRD Soppeng Sayangkan Penyegelan Meteran Listrik PDAM Tirta Ompo Oleh PLN

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T09:34:29Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Terkait sanksi penyegelan meteran listrik oleh pihak PLN kepada PDAM Soppeng yang kini menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat, tidak terkecuali anggota DPRD kabupaten Soppeng dari Komisi III Mohamad Candra Muhctar, S.Pd, M.Pd yang menyayangkan adanya tindakan penyegelan tersebut. Ahad (31/3/2024).


    Ketua Komisi III Mohamad Candra Muhctar meminta Direktur PDAM Tirta Ompo  untuk segera mencari solusi terkait penyegelan meteran tersebut,  karena kebutuhan air menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga hal ini tidak bisa di biarkan terlalu lama, ungkapnya.



    Candra berharap kejadian ini tidak terulang lagi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi PDAM terkait pelayanan kepada masyarakat soppeng, apa lagi adanya komentar  pihak PLN bahwa penyegelan ini sepengetahuan pemerintah, sehingga hal ini sungguh sangat di sayangkan, ungkap Ketua Komisi III yang juga legislator asal partai Demokrat ini.



    Kata Candra, "Kami komisi III baru saja melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM baru-baru ini dan tentu merasa kaget mendengar kejadian penyegelan ini karena sebelumnya dalam RDP tersebut pihak PDAM Tirta Ompo tidak pernah menyampaikan hal tersebut, karena itu kami meminta kepada PDAM Tirta Ompo untuk segera menyelesaikan persoalan ini karena masyarakat Soppeng di bulan suci ramadhan ini sangat membutuhkan air, tegasnya.


    Mohamad Candra Muchtar mengaku bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur PDAM dan menegaskan untuk segera  menyelesaikan pembayarannya paling lambat jam 10 besok Senin tanggal 1 April 2024, pungkas Ketua Komisi III DPRD kabupaten Soppeng ini.


    Diberitakan sebelumnya bahwa pihak PLN telah menyegel meteran listrik PDAM tersebut dikarenakan telah menunggak untuk bulan Maret dengan total tunggakan dan denda sebesar Rp. 120 juta. 


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini