Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T12:56:53Z
    masukkan script iklan disini

    Kepri, Kabartujuhsatu.news,-Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengirman 10 orang pekerja migran asal Indonesia ke Malaysia di Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam , Kamis 2/9/2021 

    Dua orang pria yakni Lilik Suprapto (29) dan Risman Danil Sitompol (27) ditetapkan sebagai tersangka pemasok tenaga kerja migran dengan menggunakan speedboat. 

    Informasi yang dihimpun dari keterangan humas Bid Polda Kepri, Jumat (3/9/2021) , Tim Satya memperoleh informasi dari masyarakat  sering terjadi pemberangkatan pekerja migran Indonesia Secara ilegal dengan tujuan ke Malaysia dengan menggunakan Speedboat.


    Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai nelayan di sekitar perairan tersebut.
    Sekitar pukul 17.30. Speedboat yang membawa pekerja migran sedang berlayar di perairan lalu di lakukan pengejaran .

    " Setelah speedboat tersebut diberhentikan lalu ditemukan bahwa speedboat tersebut tanpa nama warna biru bermesin tempel merek yamaha 1x60 Pk datang berlayar dari tanjung riau ,batam bertujuan ke Malaysia dinhkodai oleh Lilik Suprapto dan Risman Danil Sitompul, " Sumber Bid Humas Polda Kepri .

    Kedua tersangka didapti membawa 10 Orang pekerja Migran asal Indonesia. Kemudian dibawa menuju dermaga Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang Batam untuk diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut .

    Kedua tersangka telah dijerat pasal 81 UUD No 18 Tahu  2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia , dengan pidana paling lama 10 Tahun Penjara . 

    (Leodepari/Sumber)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini