Tindak Lanjuti SK Bupati Soppeng, Camat Lilirilau Lantik Sejumlah Anggota BPD dari 8 Desa
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Tindak Lanjuti SK Bupati Soppeng, Camat Lilirilau Lantik Sejumlah Anggota BPD dari 8 Desa

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 25 Agustus 2021, Agustus 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T01:42:00Z
    masukkan script iklan disini

    Camat Lilirilau Andi Agus Salim saat melantik anggota BPD Sekecamatan Lilirilau (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Camat Lilirilau Kabupaten Soppeng menindak lanjuti SK Bupati Soppeng No 375/VIII/2021 tentang Pelantikan dan pengangkatan Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan untuk Periode 2021-2027, yang dilangsungkan di Aula Kantor Kecamatan Lilirilau, Rabu (25/8/2021).


    Dalam pelaksanaan pelantikan tersebut, sebanyak 8 Desa yang melakukan pelantikan BPD dengan jumlah masing-masing anggota BPD bervariasi dari 5, 7 hingga 9 orang per Desa.


    Masing-masing anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Palangiseng, Desa Paroto, Desa Tetewatu, Desa Abbanuange, Desa Parenring, Desa Masing, Desa Baringeng dan Desa Kebo.


    Camat Lilirilau Andi Agus Salim saat meletakkan sumpah janji kepada anggota BPD yang dilantik (Ist).

    Dalam amanatnya Camat Lilirilau Andi Agus Salim mengucapkan selamat dan menekankan kepada para anggota BPD yang dilantik agar melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik serta menyesuaikan dan beradaptasi bersama pemerintah Desa dan masyarakat demi terciptanya pembangunan di wilayahnya.


    Selain itu Andi Agus Salim menghimbau kepada anggota BPD Desa yang dilantik untuk melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangannya dengan baik serta menjali hubungan harmonis dengan pemerintah Desa.


    Diketahui bahwa BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa serta menyelenggarakan musyawarah Desa khusus sesuai kondisi wilayah tugas.


    Menurutnya sesuai regulasi ada 3 fungsi utama yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.



    Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan harapan bersama.


    Usai pengambilan sumpah oleh Camat Andi Agus Salim yang masing-masing anggota BPD menyatakan siap melaksanakan tugas sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku dilanjutkan dengan pemasangan PIN BPD oleh Camat Lilirilau serta penandatangan berita acara sumpah dan janji.


    Acara pelantikan BPD di kecamatan Lilirilau ini turut dihadiri Danramil Lilirilau, Kapolsek Lilirilau, Kepala KUA kecamatan Lilirilau, para lurah dan Desa sekecamatan Lilirilau serta para anggota BPD yang dilantik. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini