Sempat Viral, Aksi Pencurian di Mall Panakkukang Yang Terekam CCTV Diciduk Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sempat Viral, Aksi Pencurian di Mall Panakkukang Yang Terekam CCTV Diciduk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 Juni 2021, Juni 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T14:30:33Z
    masukkan script iklan disini

    Kasus pencurian di Mall Panakkukang Makassar kini ditangani Polisi (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, telah menangkap seorang wanita yang mencuri di dalam Mal. Aksi pencurian yang terekam CCTV sempat viral di media sosial.


    Pelaku berinisial A, ditangkap di rumahnya di sekitar kawasan Kecamatan Panakkukang, Minggu, 6 Juni 2021 malam.


    "Modusnya pelaku memepet korban dan mengambil barang berharga di tasnya korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jeriady, kepada jurnalis, Senin (7/6/2021).


    Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar Iptu Jeriady (Ist).

    1.Pelaku memepet korban yang sibuk berbelanja.


    Jeriady mengatakan, "Aksi pencurian terjadi di salah satu gerai di dalam Mall Panakkukang, Makassar awal Juni 2021. "Korban kehilangan 1 unit handphone," kata Jeriady.


    Dalam video viral yang beredar, pelaku terlihat memepet korban yang sibuk berbelanja. "Kemudian dibuka tasnya si korban secara perlahan supaya tidak ketahuan dan diambil (handphone)," ujar Kapolsek.


    2. Pelaku beraksi bersama beberapa rekannya.


    Merujuk dalam barang bukti video, pelaku diketahui beraksi bersama beberapa orang rekannya. Setelah mencuri, handphone yang diambil langsung diserahkan ke rekannya.


    Jeriady menyebut, ada dua pelaku lainnya yang hingga kini masih diburu petugas. "Jadi total ada 3 pelaku, untuk dua pelaku masih kita cari," terangnya.


    3. Pelaku sudah berulang kali berbuat aksi serupa.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A diketahui sudah berulang kali berbuat kejahatan. Namun, polisi baru menerima laporan pertama dari korban. "Sudah sering (mencuri)," jelas Iptu Jerry.



    Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Panakkukang. Penyidik menjerat A dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (IDM).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini