Mulutmu Harimaumu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mulutmu Harimaumu

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T11:19:59Z
    masukkan script iklan disini
    HRS

    Kabartujuhsatu.news,-Jangan mentang - mentang dilindungi oleh undang-undang Kejaksaan sehingga seorang jaksa bisa-bisanya bicara seenak udelnya. Apalagi terkesan meremehkan orang lain di depan persidangan.

    Pesan di atas bisa dipahami dengan rilis yang terkesan memaknai bahwa JPU dalam persidangan HRS telah besikap tidak sopan dan kurang adab di bawah ini :


    Relise

    Kami atas nama mewakili Pimpinan Pesantren di Aceh (Dayah Aceh) dan juga Ormas Islam ingin menyampaikan kepada rakyat Indonesia khususnya yang beragama Islam bahwa yang memberi gelar pertama sekali kepada Habib Rizieq Syihab srbagai Imam besar ummat Islam Indonesia adalah Ulama Aceh pada saah HRS hadir ke Aceh untuk membawa bantuan 100 rumah layak huni sementara bagi Korban Gempa Pidi jaya serta bantuan satu milyar uang tunai kepada beberapa Masjid dan Pesantren di Pijai dan Bireun.  Kehadiran HRS waktu itu juga menyempatkan diri untuk mengisi tablig akbar di Lampulo Banda Aceh,  pada saat itulah seorang Ulama Aceh yaitu Sektaris HUDA (Tgk H Tu Bulqaini)  memberi gelar kepada Habib Rizieq dengan Imam Besar ummat Islam Indonesia serta disambut dengan teriakan takbir oleh puluhan ribu ummat Islam Aceh pada waktu itu,  dan kami mayoritas ummat Islam Aceh tidak keberatan dan bahkan setuju dengan gelar itu bahkan kami anggap layak HRS jadi Imam besar ummat Islam indonesia, karena menurut kami ummat Islam Indonesia saat ini memang sangat butuh kepada seorang Imam yang dapat menyatukan ummat Islam dari seluruh latar belakang dan mazhab. 

    Dan kami nilai pada HRS memang sanggup menyatukan ummat Islam untuk melawan penista agama dan juga sanggup menyatukan ummat Islam Aceh untuk bersatu dibawah binkai NKRI dengan ajakan beliau" wahai bangsa Aceh jangan tinggalkan kami , Aceh jangan pisah dari Indonesia..!  Maka atas dasar itu kami layak menyebutkan Imam besar kepada beliau. 

    Maka oleh karena itu kami sangat kecewa dan tidak bisa menerima atas ejekan JPU terhadap Imam besar kami,  ketahuilah HRS tidak pernah meminta untuk jadi Imam besar.

    Jadi siapa saja yang ingin menggugat ayo gugat kami orang Aceh,  jangan salahkan dan jangan sindirkan HRS.  Menghina HRS sama dengan menghina kami ummat Islam Aceh yg memberi gelar kepada beliau.

    Kami Rakyat Aceh merasa berhak apa saja di NKRI ini karena kami pemilik modal kemerdekaan Indonesia. Yang sekarang di JPU punya modal apa untuk kemerdekaan Indonesia..? 

    Ttd
    abi Mujahidin

    Ketua IMAM
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini