Istri Mantan Anggota DPRD Diduga Dipersulit Urus Akta Nikah, Jepta Vianus Sembiring Bantah Pernyataan Kadis
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Istri Mantan Anggota DPRD Diduga Dipersulit Urus Akta Nikah, Jepta Vianus Sembiring Bantah Pernyataan Kadis

    Kabartujuhsatu
    Senin, 14 Juni 2021, Juni 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T10:58:07Z
    masukkan script iklan disini
    Sri Juniati Br Ginting saat memperlihatkan bukti surat kelengkapannya (Ist)

    Binjai (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Sri Juniati Br Ginting (35) istri dari Almarhum Herman Sembiring Mantan Anggota DPRD Binjai periode tahun 2004-2009 dan DPRD Provinsi Sumut tahun 2014-2019 kecewa terhadap pelayanan Dukcapil Kotamadya Binjai.

    Pasalnya, Dukcapil Binjai tidak ingin mengeluarkan akta pernikahanannya dengan almarhum Herman Sembiring yang sudah bersamanya selama 4 tahun sejah tahun 2017.

    Pernikahan Sri Juniati Ginting dengan Herman Sembiring yang disahkan oleh Pdt. Samardi E Aruan ,S.Th dikaruaniai dua orang anak.

    Sri Junati Ginting kecewa lantaran tidak bisa mendapatkan haknya berupa akta pernikahan dari Dukcapil.

    Meski pernikahannnya sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan dengan nomor 64/Pdt.P/2020/PNBnj pada tanggal 23 Oktober 2020 oleh Dedy SH sebagai Pengadilan Negri Binjai .

    Sri Junati Ginting menuturian"Sudah dari Bulan Desember tahun 2020 Saya mengurus surat akte pernikahan saya dengan alm suami saya, namun hingga saat ini belum ada hasil.

    "Saya sudah melengkapi berkas berkas untuk mengurus akta pernikahan saya di Kantor Dinas Dukcapil binjai, namun kami selalu merasa dipersulit oleh pihak Dukcapil, ujarnya.

    Junati Ginting membeberkan kekesalannya"Asal kami datang ke dukcapil pihak dukcapil selalu mengatakan bahwa berkas kami belum lengkap sambil mereka mengatakan bahwa saya harus test urin, bebernya.


    "Kami sangat dipersulit saat mengurus akta pernikahan tersebut, bahkan saya sudah didampingi pengacara saya untuk mengurus akta tersebut, namun terus tetap tidak bisa, ujarnya kesal.

    Ditempat terpisah, saat di konfirmasi langsung Awak media kepada Tobertina Sitepu,SH Kadiscapil Kotamadya Binjai Senin 14/6/2021 mengatakan bahwa keputusan pengadilan nomor 64/Pdt.P/2020/ PNBnj dan surat pemberkatan dari gereja yang dilampirkan pemohon itu tidak sah, kata Kadis Dukcapil.

    "Bahkan saat di temui awak media , Kadiscapil mengatakan bahwa " Selama dirinya menjabat sebagai Kadiscapil, dia tidak akan pernah mau mengeluarkan Akte Pernikahan yang dimohonkan oleh Sri Juniati Br Ginting, tuturnya.

    Sementara itu Jepta Vianus Sembiring (46) adek kandung alm Herman sembirng mengatakan bahwa, "Pernikahan Abang Kandungnya Herman Sembirng Mantan Anggota DPRD Sumut dengan Sri Juniati Br Ginting itu sah secara agama dan secara negara, terangnya.

    "Saya bantah keras keterangan Kadiscapil yang mengatakan bahwa keputusan pengadilan serta surat pemberkatan itu tidak sah, pungkas adik Kandung Alm Herman Sembiring.

    (TIM/Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini