Kasus Abu Janda, Jazilul Fawaid : Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Persatuan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kasus Abu Janda, Jazilul Fawaid : Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Persatuan

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T04:16:48Z
    masukkan script iklan disini


    Waketum PKB Jazilul Fawaid (Foto Istimewa).

    Jakarta, Kabartukujsatu.news, - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi atas dugaan rasisme. PKB mendorong agar laporan terhadap Abu Janda di kepolisian diproses.
    "Saya pun prihatin kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci, dan saling lapor.


    Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).


    Agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang, Gus Jazil sapaan akrabnya, mewanti-wanti soal fitnah hingga hoaks. Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan soal kemajemukan hidup di Indonesia.


    "Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul." ujarnya.


    Selain itu, polisi didorong mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme seperti diduga dilakukan Abu Janda. Sebab, kata Gus Jazil, tak ada toleransi bagi perusak persatuan Indonesia.


    "Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.


    Seperti diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari lalu.


    Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif.


    "Kalau dari konteks objek laporannya sebenarnya kan itu kan asumtif. Jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal, kalau dari kalimatnya, nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda dikutip dari detikcom, Kamis (28/1) (Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini