Ungkap Asal Usul Sabu 4,6 Kg, Polda Kepri Kontak Polisi Malaysia
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ungkap Asal Usul Sabu 4,6 Kg, Polda Kepri Kontak Polisi Malaysia

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T03:48:22Z
    masukkan script iklan disini


    Polda Kepri usut asal usul kepemilikan sabu 4,6 Kg (Foto Istimewa).


    Batam (Kepri), Kabartujuhsatu.news,- Polda Kepulauan Riau membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu pada pertengahan Januari 2021. Sabu seberat 46 kilogram diamankan di Batam.

    Tiga tersangka turut ditangkap, yakni N (29), MD (40) dan MY (56).

    Terkini, polisi mengontak sejawat mereka yakni Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap asal-usul puluhan kilogram sabu tersebut.

    "Kami masih selidiki terkait jaringannya, karena jaringan ini jaringan internasional dan ada yang berada di Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Jumat (29/01/2021).

    Mudji menyebut koordinasi dengan polisi Negeri Jiran sudah dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri.

    Sementara itu, berkas ketiga tersangka yakni N (29), MD (40) dan MY (56) sedang diupayakan agar selesai guna proses selanjutnya di Pengadilan.

    "Berkas kita kejar cepat P21 biar langsung proses peradilan," ucapnya.

    Ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan N dan MD pada 17 Januari 2021. Mereka ditangkap di parkiran Foodcourt Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

    Setelah pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan.

    “Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan.

    MY mengaku masih menyimpan narkoba di gudang Musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang. Polisi kembali mendapatkan sabu sebanyak 8 Kilogram yang sudah dipacking di dalam kardus.

    Kecurigaan pihak kepolisian tidak berhenti di sana saja, setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata MY masih menyimpan sabu lainnya.

    “MY ini ternyata masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya, sabu tersebut dia simpan di dalam gudangnya sebanyak 35 Kilogram. Jadi total semuanya ada 46 Kilogram,” ucap Darmawan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini