Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Perubahan teknologi, kompleksitas regulasi, dan meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan membuat dunia profesi hukum menghadapi tantangan baru. Gelar akademik dinilai tidak lagi cukup tanpa dibarengi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., dalam gagasannya mengenai manajemen talenta hukum di era disrupsi yang diterima media ini, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, talenta hukum tidak semestinya hanya diukur dari kepemilikan ijazah. Kompetensi, kapasitas, integritas, pengalaman, dan kemampuan beradaptasi menjadi bagian penting dalam membentuk profesional hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak sarjana hukum yang dilahirkan perguruan tinggi, melainkan apakah lulusan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” demikian pokok gagasannya.
Ia menilai terdapat jurang antara pendidikan akademik dan kebutuhan praktis di lapangan. Dunia pemerintahan maupun sektor usaha membutuhkan tenaga hukum yang mampu menangani perancangan kontrak, audit kepatuhan, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa hingga tata kelola regulasi.
Karena itu, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan pendidikan dengan kebutuhan profesional.
Namun, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan ijazah akademik. Ijazah memberikan fondasi keilmuan, sedangkan sertifikasi kompetensi memberikan pengakuan terhadap penguasaan kompetensi tertentu berdasarkan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi.
Bagi mahasiswa hukum, pengembangan kompetensi sejak bangku kuliah dinilai penting untuk mempersiapkan transisi menuju dunia profesional.
Pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi dapat memperkenalkan mahasiswa pada kebutuhan praktis, seperti analisis risiko hukum, penyusunan kontrak, pemahaman proses pengadaan, identifikasi persoalan hukum, hingga teknik penyelesaian sengketa.
Sementara bagi sarjana hukum, sertifikasi dapat digunakan untuk memperkuat spesialisasi profesional di bidang tertentu, seperti legal auditing, contract drafting, mediasi maupun kontrak pengadaan.
Meski demikian, sertifikasi kompetensi bukan jaminan otomatis memperoleh pekerjaan. Prestasi akademik, pengalaman, kemampuan komunikasi, integritas, serta kebutuhan pasar kerja tetap menjadi faktor penting dalam perjalanan profesional.
Sebagai bagian dari upaya menjawab kebutuhan tersebut, LKHAI bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, serta LSP Jimly mengembangkan kerja sama pendidikan dan sertifikasi profesi hukum.
Kerja sama tersebut diresmikan di Surabaya pada 10 September 2026 dan diarahkan untuk memperluas akses pengembangan kompetensi hukum.
Sejumlah program yang dikembangkan antara lain Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), Certified Mediator Conciliator (CMC), dan Certified Procurement Contract Drafter (CPCD).
Selain itu, terdapat program Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter bagi mahasiswa hukum sebagai upaya menjembatani teori akademik dengan pengalaman profesional.
Program tersebut diarahkan pada kebutuhan kompetensi yang semakin spesifik di dunia kerja. Auditor hukum dituntut mampu mengidentifikasi kepatuhan regulasi, sementara perancang kontrak harus memahami struktur, risiko dan akibat hukum suatu perjanjian.
Di sisi lain, mediator membutuhkan kemampuan komunikasi dan teknik penyelesaian sengketa, sedangkan bidang kontrak pengadaan membutuhkan pemahaman hukum kontrak sekaligus regulasi pengadaan barang dan jasa.
Mohammad Syarifudin menegaskan, pengembangan talenta hukum tidak boleh berhenti pada kepemilikan sertifikat.
Nilai utama sertifikasi, menurutnya, terletak pada kompetensi yang benar-benar dikuasai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang mempertemukan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan pasar kerja,” demikian gagasan yang disampaikan.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan hukum diharapkan tidak sekadar menghasilkan lulusan, tetapi membentuk talenta profesional yang kompeten, adaptif dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dari kampus menuju profesional. Dari kompetensi menuju kontribusi. Dari tata kelola hukum yang baik menuju Indonesia yang lebih kuat.
(Redho)
