Solo, Kabartujuhsatu.news, Maraknya tindak pidana korupsi dinilai tidak cukup dihadapi hanya dengan penangkapan dan pemidanaan pelaku. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong agar pemberantasan korupsi lebih serius menyasar hasil kejahatan melalui penguatan asset recovery dan mekanisme follow the money.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengatakan korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, martabat bangsa hingga citra Indonesia di mata internasional.
Hal itu disampaikan Luthfi saat memberikan pidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menghasilkan efek jera yang nyata. Negara tidak boleh berhenti pada keberhasilan memenjarakan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum.
Luthfi menyinggung praktik pemberantasan korupsi di China sebagai salah satu contoh pendekatan yang menekankan hukuman berat terhadap pejabat maupun elite politik yang terbukti melakukan korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah orang yang ditangkap atau perkara yang berhasil diproses.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” ujar Luthfi.
Ia mengingatkan, korupsi memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” tegasnya.
DePA-RI juga menyoroti agenda pembentukan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Luthfi meminta DPR RI merealisasikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disampaikan.
Menurutnya, waktu yang tersedia menuju batas akhir 2026 semakin terbatas sehingga pembahasan regulasi tersebut harus mendapat perhatian serius.
Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi melalui mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya,” katanya.
Ia mendorong pendekatan follow the money menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada penelusuran aliran dana, transaksi dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Luthfi diketahui pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama satu bulan pada 2002 di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo.
Di sisi lain, DePA-RI mengingatkan bahwa tuntutan terhadap efek jera tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.
Penegakan hukum yang tegas, kata Luthfi, tetap harus berjalan berdasarkan due process of law, termasuk menjamin praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menilai advokat mempunyai posisi strategis dalam memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum yang adil.
Kredo Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua, menurut Luthfi, menjadi prinsip yang harus dijaga. Advokat berkewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum, namun pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana.
Selain penindakan, DePA-RI juga mendorong penguatan aspek pencegahan atau prevensi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Kehadiran DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjadi wadah profesi advokat, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pendidikan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkas Luthfi.
(Megy)
