Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Punya KBLI Utama

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, Media Wajib Punya KBLI Utama


Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pers memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Kebijakan baru ini menjadi perhatian bagi perusahaan media, terutama yang akan mengajukan verifikasi maupun media yang telah terdata di Dewan Pers.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers, tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam surat edaran yang diterima Redaksi, Senin (31/8/2026) dijelaskan, bahwa sebuah media dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila berbadan hukum pers.

Salah satu penandanya adalah adanya KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers di dalam akta badan hukum perusahaan.

Dewan Pers menyebut kepemilikan KBLI yang berhubungan dengan pers juga menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat terdata atau lolos verifikasi Dewan Pers.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, perubahan KBLI oleh pemerintah pada 2025 membuat ketentuan sebelumnya perlu diperbarui.

Atas perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 memutuskan melakukan pembaruan nomor KBLI yang berkaitan dengan perusahaan pers.

Salah satu poin penting dalam surat edaran terbaru tersebut adalah penegasan bahwa perusahaan pers wajib memiliki setidaknya satu KBLI utama.

Perusahaan pers tetap diperbolehkan mencantumkan KBLI lain sebagai kegiatan pendukung.

Untuk KBLI utama perusahaan pers, Dewan Pers menetapkan sejumlah klasifikasi, yakni:

58120 – Penerbitan Surat Kabar
58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala
60101 – Radio Analog
60102 – Radio Digital
60202 – Televisi Digital
60311 – Aktivitas Kantor Berita Pemerintah
60312 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Dengan demikian, perusahaan media tidak cukup hanya memiliki badan hukum. KBLI yang tercantum dalam akta perusahaan juga harus sesuai dengan kegiatan pers yang dijalankan.

Selain KBLI utama, Dewan Pers juga menetapkan sejumlah KBLI pendukung yang dapat dimiliki perusahaan pers.

Di antaranya:

18111 – Pencetakan Umum
58110 – Penerbitan Buku
59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Oleh Swasta
73100 – Aktivitas Periklanan
73202 – Jajak Pendapat Opini Publik
74193 – Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik
82300 – Penyelenggaraan dan Konvensi Pameran Bisnis
85582 – Pelatihan Teknologi Informasi Komunikasi Perusahaan Kerja

KBLI pendukung tersebut memungkinkan perusahaan pers menjalankan kegiatan usaha lain yang masih berkaitan dengan ekosistem media, seperti produksi audiovisual, periklanan, penerbitan buku, percetakan hingga pelatihan teknologi informasi dan komunikasi.

Dewan Pers juga memberikan ketentuan transisi bagi perusahaan pers yang sudah terverifikasi.

Perusahaan pers yang hendak mengajukan verifikasi ke Dewan Pers harus memenuhi ketentuan KBLI baru.

Sementara perusahaan pers yang telah terverifikasi diwajibkan menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian KBLI bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan pendataan dan verifikasi perusahaan pers.

Dewan Pers menegaskan, ketentuan KBLI tersebut masih dapat diubah atau diperbarui pada masa mendatang apabila terdapat perubahan dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan KBLI.

Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta pada 10 Agustus 2026.

Bagi perusahaan media, pesan kebijakan ini cukup jelas: cek kembali akta badan hukum dan KBLI perusahaan. Jika masih menggunakan klasifikasi lama, penyesuaian perlu dilakukan sebelum memasuki proses pemutakhiran atau verifikasi Dewan Pers.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates