Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Kabar mengenai adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah pegawai pada salah satu instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng menuai perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Mahmud Cambang yang turut menyoroti kondisi tersebut dan meminta agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Selasa (23/6/2026).
Menurut Mahmud, aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menghambat jalannya pelayanan publik seharusnya dapat dihindari, terlebih masih banyak pekerjaan dan kebutuhan administrasi masyarakat yang harus diselesaikan setiap harinya.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Dalam kondisi apa pun, pelayanan publik harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan internal yang terjadi di dalam instansi,” ujar Mahmud.
Ketua LSM SIDIK itu juga menanggapi alasan terganggunya jaringan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor terhambatnya aktivitas pelayanan.
Menurutnya, persoalan teknis seperti gangguan jaringan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan seluruh aktivitas kerja dalam sebuah instansi.
Ia menilai bahwa setiap organisasi pemerintahan memiliki mekanisme dan langkah antisipasi dalam menghadapi kendala teknis agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung.
“Kalau memang ada kendala teknis, tentu harus segera dicarikan solusi. Jangan sampai kondisi tersebut kemudian menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Mahmud juga menyoroti isu yang berkembang terkait pembebastugasan pimpinan pada instansi tersebut. Ia mengingatkan agar masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang.
Menurutnya, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kebijakan terkait pengangkatan maupun pembebastugasan pejabat tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Hal itu karena Dukcapil merupakan instansi yang memiliki hubungan koordinatif dengan pemerintah pusat dan bersifat semi vertikal.
“Perlu dipahami bahwa proses pembebastugasan kepala dinas Dukcapil tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui, termasuk koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Mahmud mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Ia berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu memiliki dasar pertimbangan tertentu yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum diberikan penilaian.
“Jangan hanya melihat dari satu sisi. Masyarakat perlu mengetahui keseluruhan fakta agar bisa menilai persoalan ini secara objektif. Yang paling penting saat ini adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan administrasi warga tetap dapat terpenuhi,” tegasnya.
Di tengah berbagai dinamika yang terjadi, Mahmud berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif demi menjaga stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Soppeng. Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya.
"Apa pun persoalannya, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Pelayanan publik harus tetap berjalan karena itu adalah amanah yang harus dijalankan oleh setiap ASN," pungkasnya.
(Red)
