Disdukcapil Soppeng Luruskan Isu Keterlambatan Layanan, Dokumen Tertunda Karena Proses TTE, Bukan Mogok Kerja

Disdukcapil Soppeng Luruskan Isu Keterlambatan Layanan, Dokumen Tertunda Karena Proses TTE, Bukan Mogok Kerja

Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa tidak terjadi aksi mogok kerja di lingkungan instansi tersebut. Selasa (23/6/2026) 

Klarifikasi ini disampaikan Andi Faizal menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya penghentian aktivitas pelayanan. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap bekerja seperti biasa, namun terdapat kendala administratif yang berdampak pada proses penerbitan dokumen kependudukan.

Andi Faizal menjelaskan bahwa hambatan utama saat ini bukan pada operasional pelayanan, melainkan pada aspek legalitas penandatanganan dokumen yang wajib dilakukan secara elektronik oleh pejabat berwenang.

Dalam pernyataan resminya, Andi Faizal menekankan bahwa kegiatan pelayanan tetap berlangsung di kantor. Petugas masih melayani masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman data, verifikasi, serta pengajuan berbagai dokumen kependudukan.

Namun demikian, sejumlah dokumen belum dapat diterbitkan secara final karena belum tersedianya pejabat yang sah untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen-dokumen tertentu. 

TTE tersebut merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi agar dokumen kependudukan memiliki kekuatan legal dan tidak cacat administrasi.

Andi Faizal menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan administrasi internal yang sedang berlangsung, dan bukan disebabkan oleh penghentian layanan atau konflik internal.

Meski terjadi penyesuaian, masyarakat tetap dapat mengakses sejumlah layanan dasar di kantor Disdukcapil Soppeng. Layanan yang masih berjalan meliputi:

Perekaman KTP elektronik (KTP-el)

Input data penduduk baru

Verifikasi dan validasi data kependudukan

Pencetakan KTP-el selama ketersediaan blanko masih ada

Penerimaan dan proses awal perubahan data kependudukan

Pada tahap ini, petugas tetap menerima berkas dan melakukan input data ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan demikian, proses pelayanan tidak berhenti sepenuhnya, melainkan hanya mengalami penundaan pada tahap akhir penerbitan dokumen.

Sementara itu, beberapa jenis dokumen penting untuk sementara waktu belum dapat dicetak dan diterbitkan hingga proses penetapan pejabat penandatangan selesai. 

Dokumen yang terdampak penundaan antara lain:

Kartu Keluarga (KK) baru maupun perubahan data

Akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian

Kartu Identitas Anak (KIA)

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Penundaan ini terjadi karena dokumen-dokumen tersebut secara hukum wajib ditandatangani menggunakan TTE oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk secara resmi. Tanpa proses tersebut, dokumen tidak dapat diterbitkan karena tidak memiliki validitas hukum.

Andi Faizal menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian layanan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah, valid, dan tidak bermasalah secara administratif di kemudian hari, jelasnya.

Menurutnya, Penerbitan dokumen tanpa penandatanganan resmi berpotensi menimbulkan masalah hukum, sehingga lebih baik dilakukan penundaan sementara daripada menerbitkan dokumen yang tidak sesuai prosedur, tegasnya. 

Langkah ini juga sejalan dengan penerapan sistem administrasi digital pemerintah yang semakin menekankan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagai standar nasional dalam layanan publik.

Meski sebagian layanan tertunda di tahap akhir, masyarakat tidak perlu menunda pengurusan dokumen ke kantor Disdukcapil. Warga tetap dianjurkan untuk datang seperti biasa karena seluruh proses awal tetap berjalan.

Petugas akan tetap menerima permohonan, melakukan pengecekan berkas, hingga memasukkan data ke sistem. Dengan demikian, ketika sistem penandatanganan elektronik kembali aktif, dokumen dapat segera diproses tanpa harus mengulang dari awal.

Disdukcapil juga memastikan bahwa antrean dan berkas yang sudah masuk tetap aman dan akan diproses sesuai urutan ketika kendala administrasi terselesaikan.

Dalam pernyataan resminya, Pihak Disdukcapil Soppeng Andi Faizal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat penyesuaian layanan ini. Pihaknya menegaskan bahwa situasi ini di luar kendali teknis pelayanan harian dan murni terkait proses administratif internal.

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perbaikan sistem dan penataan administrasi sedang dipercepat agar layanan dapat kembali normal dalam waktu dekat.

Masyarakat Kabupaten Soppeng diharapkan dapat memahami kondisi ini dan tetap bersabar menunggu proses penataan selesai. Disdukcapil Soppeng memastikan bahwa setelah pejabat penandatangan resmi ditetapkan, seluruh layanan penerbitan dokumen akan kembali berjalan normal tanpa hambatan.

Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat kembali stabil, cepat, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates