Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Langkah serius dilakukan jajaran kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Rabu, 29 April 2026, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru yang berlangsung di Aula Kantor Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 Wita hingga 16.00 Wita ini mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti” dan langsung menarik perhatian para kepala desa, tokoh masyarakat, hingga insan pers yang hadir.
Sosialisasi ini dinilai penting mengingat adanya perubahan signifikan dalam sistem hukum nasional yang perlu diketahui masyarakat hingga tingkat Desa.
Acara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra S., S.H. Kehadiran para Kepala Desa se-Kecamatan Lalabata dan Ganra, perwakilan BPD, perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat umum menambah antusiasme jalannya kegiatan.
Dalam pemaparannya, AKP Dodie Ramaputra menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting pemerintah dalam menyesuaikan aturan hukum dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.
“Perubahan ini harus dipahami bersama. Kami tidak ingin masyarakat keliru atau salah memahami aturan baru. Dengan sosialisasi ini, kami berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” jelasnya di hadapan peserta.
Tak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait poin-poin penting perubahan aturan hukum, termasuk implikasi terhadap kehidupan bermasyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin mengetahui dampak langsung KUHP dan KUHAP baru terhadap aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membangun sinergitas dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memahami hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, maka akan tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Kapolres juga menekankan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyebaran informasi kepada masyarakat. Dengan keterlibatan aktif tokoh masyarakat, diharapkan pemahaman hukum dapat menjangkau seluruh lapisan warga.
Adapun manfaat dari kegiatan sosialisasi ini antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan KUHP dan KUHAP, mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan, memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang membutuhkan akses informasi hukum yang lebih luas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para peserta terlihat antusias mengikuti materi hingga sesi tanya jawab. Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai sangat bermanfaat bagi warga.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, Polres Soppeng berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukum terbaru, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
(Red)
