Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pengangkutan alat berat berupa excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan kembali memicu perhatian publik. Video tersebut beredar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah alat berat jenis excavator diangkut menuju lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal. Kemunculan video ini pun langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa yang menyoroti maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Forum Mahasiswa Bhinneka Karsa Indonesia (FMBKI) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua FMBKI, Ahmad ZM Nst, yang menilai bahwa praktik PETI di Mandailing Natal sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan langkah hukum yang tegas dan menyeluruh.
Menurut Ahmad, masih berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Mandailing Natal menunjukkan bahwa pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam belum berjalan maksimal. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Jika aktivitas pertambangan ilegal terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan, tetapi juga kerugian negara dari sisi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan yang legal,” ujar Ahmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kotanopan diduga kuat berada di bawah kendali seseorang yang dikenal dengan sebutan “Mr. P”. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian di kalangan masyarakat maupun aktivis mahasiswa.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum harus berani menindak aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Jika benar aktivitas pertambangan ilegal itu berada di bawah kendali yang bersangkutan, maka aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan operator alat berat atau pekerja lapangan saja. Aktor utama yang diduga sebagai pengendali kegiatan tambang tersebut juga harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ahmad menilai bahwa selama ini penindakan terhadap praktik tambang ilegal sering kali hanya menyasar pekerja lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali utama aktivitas tambang justru sering kali tidak tersentuh proses hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan hanya operator excavator atau pekerja lapangan saja yang ditangkap, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut justru dibiarkan bebas,” ujarnya.
FMBKI juga menyoroti momentum kunjungan kerja Kapolda Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal. Mereka berharap kunjungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami berharap kedatangan Kapolda Sumatera Utara ke Mandailing Natal benar-benar menjadi momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, baik operator, pemodal, maupun pihak yang diduga sebagai pengendali tambang ilegal,” kata Ahmad.
Selain mendesak penindakan hukum, FMBKI juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Mandailing Natal, khususnya di Kecamatan Kotanopan, segera ditutup secara permanen. Mereka menilai praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Aktivitas pertambangan ilegal sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, kerusakan lahan, hingga ancaman longsor di wilayah sekitar tambang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan serta merugikan negara,” tutup Ahmad ZM Nst.
(Magrifatulloh)



