Makassar, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan memastikan seluruh pegawai di lingkup pemerintah kota menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Untuk pertama kalinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu juga dipastikan ikut menerima THR.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Munafri menjelaskan, penerbitan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan seluruh aparatur mendapatkan haknya, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan. Mulai hari ini prosesnya sudah berjalan. Baik ASN maupun PPPK, termasuk yang paruh waktu dan penuh waktu, semuanya mendapatkan THR,” ujar Munafri saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sekadar pemberian tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para pegawai yang selama ini berkontribusi menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur yang bekerja dan mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kota Makassar memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian.
Lebih lanjut Munafri menjelaskan bahwa bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja serta besaran gaji yang diterima.
“Untuk PPPK paruh waktu, cara penghitungannya proporsional berdasarkan waktu kerja dan nilai gajinya. Itulah yang menjadi dasar tunjangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan dalam masa kepemimpinannya. Karena itu, pemerintah kota ingin memastikan mereka tetap mendapatkan perlakuan yang adil dalam hal kesejahteraan.
“THR bagi PPPK paruh waktu ini memang baru sekarang diterapkan. Karena itu kami ingin memastikan adanya kesetaraan. Apalagi regulasi memungkinkan dan kemampuan keuangan daerah juga mendukung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan bahwa pemberian THR kepada PPPK disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK selama kemampuan fiskal daerah memungkinkan.
“Memang pemerintah daerah dapat memberikan THR kepada PPPK sepanjang kemampuan keuangan daerah memungkinkan,” ujarnya.
Dakhlan juga memaparkan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jika masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun, maka perhitungan THR dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.
“Misalnya masa kerja lima bulan, maka lima dibagi dua belas lalu dikalikan dengan gaji yang diterima. Itu yang menjadi nilai THR-nya,” jelas Dakhlan.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun berdasarkan SK pengangkatan, maka THR diberikan secara penuh.
Ia juga memastikan bahwa proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, proses administrasi pencairan telah mulai berjalan di bagian keuangan.
“Prosesnya sudah berjalan di keuangan dan pencairannya dilakukan secara bertahap,” katanya.
Menurut Dakhlan, pencairan secara bertahap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif, seperti kesalahan data rekening maupun verifikasi dokumen yang masih harus diselesaikan.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses pencairan THR dapat rampung dalam beberapa hari ke depan. Jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bahkan tetap bekerja untuk menuntaskan proses administrasi tersebut.
“Kami di keuangan tetap bekerja sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan seluruh proses pencairannya,” tuturnya.
Adapun total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh aparatur yang telah berkontribusi dalam menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Selain itu, pemberian THR juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja para pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
(Red)



