Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan akta waris yang digunakan untuk membuka safe deposit box di salah satu bank di Surabaya kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yakni Lazuardi Muliadji, pria asal Surabaya, serta Agus Wiyono, S.H., seorang notaris yang berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat kuasa palsu yang digunakan untuk mengakses harta peninggalan almarhumah Indhawati.
Kasus ini mencuat setelah salah satu ahli waris, Insan Muliadji, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan Polda Jawa Timur.
Insan Muliadji menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 15 Juli 2024, ketika dirinya bersama kakaknya Aling Muliadji membesuk ibunya, Indhawati, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Saat itu, Indhawati menceritakan kepada anak-anaknya bahwa dirinya memiliki dua safe deposit box di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya. Kotak penyimpanan tersebut berisi berbagai aset berharga, di antaranya sekitar 10 kilogram emas, sejumlah sertifikat properti, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Aset yang disimpan di dalam deposit box tersebut antara lain:
Sertifikat hak pakai Apartemen Educity
Sertifikat tanah di kawasan Suva Diva Pakuwon City
Sertifikat vila di Taman Dayu Pandaan
Tiga stan di Pasar Kapasan Surabaya
Uang tunai sekitar 100 ribu dolar AS
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia.
Setelah sang ibu meninggal, pihak keluarga mulai melakukan langkah pengamanan terhadap berbagai aset milik almarhumah.
Sekitar 30 Juli 2024, kakak pelapor, Aling Muliadji, melakukan pemblokiran terhadap sejumlah urusan yang berkaitan dengan perusahaan maupun perbankan atas nama Indhawati.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset sebelum proses pembagian warisan dilakukan secara resmi.
Namun pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Insan Muliadji menerima telepon dari pihak Bank Mayapada Cabang Mulyosari Surabaya.
Dalam percakapan tersebut, pihak bank menanyakan apakah benar dirinya telah memberikan surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito senilai Rp1,5 miliar.
“Saat itu langsung saya katakan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun. Akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak Bank Mayapada,” ujar Insan kepada awak media.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, Insan kembali menerima telepon, kali ini dari pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya.
Pihak bank menyampaikan bahwa dua safe deposit box milik almarhumah Indhawati telah dibuka oleh Lazuardi Muliadji dengan menggunakan dokumen berupa surat kuasa dan surat keterangan waris.
Dokumen tersebut diketahui dibuat oleh Notaris Agus Wiyono, S.H., dengan tanggal pembuatan 13 September 2024.
Mengetahui informasi tersebut, keesokan harinya pada 24 September 2024, kakak pelapor, Aling Muliadji, mendatangi kantor Bank BCA Cabang Veteran Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Di sana, pihak bank memberikan fotokopi dokumen surat kuasa serta surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris tersebut dan digunakan sebagai dasar pembukaan safe deposit box.
Dokumen itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan kepada pihak kepolisian.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan akhirnya menetapkan Lazuardi Muliadji dan Agus Wiyono, S.H. sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penyidik menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut termasuk delik umum, sehingga tidak memerlukan aduan dari korban untuk diproses.
“Langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lamongan sudah tepat. Namun ada kejanggalan dalam perkara ini. Masyarakat melaporkan sudah sekitar satu tahun enam bulan, seharusnya segera dilakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Didi.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Agus Wiyono mengaku dirinya hanya menerima permintaan dari Lazuardi untuk membuat dokumen tersebut.
Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp6 juta terkait pembuatan dokumen tersebut.
“Saya korbannya Lazuardi Muliadji. Saat ini sudah tersangka. Saya hanya dibayar Rp6 juta. Memang benar saya salah dan tidak hati-hati,” ujarnya.
Agus juga mengaku sempat menanyakan keberadaan saudara-saudara lain dari Lazuardi sebelum membuat dokumen tersebut.
Namun menurut pengakuannya, Lazuardi mengatakan bahwa dokumen persetujuan dari saudara lainnya bisa menyusul.
Agus juga mengakui bahwa dirinya sempat ikut bersama Lazuardi ke bank untuk membawa dokumen tersebut.
“Saat itu saya bingung dan butuh uang untuk menutup utang,” ujarnya.
Kasus ini hingga kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik kepolisian.
(Redho)



