Modus Arisan Online, Sella Rugi Rp 250 Juta, Lapor ke Polisi -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Modus Arisan Online, Sella Rugi Rp 250 Juta, Lapor ke Polisi

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T11:09:55Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang dijalankan oleh Nur Imamah, seorang wanita asal Kabupaten Bangkalan. Kerugian yang dialami Sella diperkirakan mencapai Rp 250 juta.


    Kasus ini dilaporkan ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026 dengan nomor tanda bukti laporan STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim.


    Terlapor dalam kasus ini adalah Nur Imamah (39), yang beralamat di Jalan KH Huzer Rt 001/Rw 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.


    Menariknya, Sella juga ikut menjadi terlapor di Polres Sampang, karena sebagian dana yang ia setor ke Nur Imamah merupakan uang milik member arisan yang direkrutnya sendiri.


    Untuk itu, Sella kemudian meminta pendampingan hukum dari Kantor D'Firmansyah & Rekan, yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya.


    Menurut pengakuan Sella, perkenalannya dengan Nur Imamah terjadi pada September 2025 melalui perantara temannya, Uus, yang merupakan keponakan Nur Imamah.


    Dari pertemuan tersebut, Nur Imamah menawarkan arisan dengan sistem jual-beli. Contohnya, arisan senilai Rp 10 juta bisa dibeli seharga Rp 6 juta, dan dalam waktu kurang dari satu bulan, peserta dijanjikan mendapat Rp 10 juta.


    Sella pun tertarik dan kemudian merekrut beberapa temannya untuk bergabung. Pada awalnya, arisan berjalan lancar dan pembayaran dari Nur Imamah sesuai janji. Member yang bergabung melalui Sella juga mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut.


    Pada November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan arisan serupa, dan Sella beserta membernya ikut serta. Arisan ini pun sempat berjalan lancar hingga Januari 2026, saat Nur Imamah menawarkan lagi arisan dengan janji pencairan pada Februari 2026.


    Namun, pada 3 Februari 2026, nomor Sella diblokir oleh Nur Imamah. Sella telah mentransfer sejumlah uang untuk arisan terakhir ini, tetapi pembayaran tidak dilakukan dan dana tidak dikembalikan. Total kerugian Sella mencapai kurang lebih Rp 250 juta.. 


    Sella mengaku sudah beberapa kali mencoba menagih haknya, termasuk mendatangi rumah Nur Imamah di Sidoarjo. Namun, Nur Imamah tidak berada di tempat, dan orang tuanya mengaku tidak mengetahui transaksi arisan anaknya.


    Sella juga menjelaskan bahwa sebagian dana yang ditransfer ke Nur Imamah adalah uang milik sekitar 10 member arisan yang direkrutnya. Karena uang tersebut belum dikembalikan, Sella sempat dilaporkan oleh para member ke Polres Sampang.


    Dodik Firmansyah, Direktur Kantor D'Firmansyah & Rekan, yang mendampingi Sella, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari modus arisan Nur Imamah.


    “Klien kami awalnya tidak curiga karena member pernah menerima keuntungan dari arisan sebelumnya,” ujarnya. Minggu (15/3/2026). 


    Terkait laporan dari member, Dodik menegaskan bahwa Sella bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan polisi.


    Ia menambahkan, “Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami siap hadir jika dipanggil. Sella adalah korban dan tidak berniat melakukan perbuatan pidana.”


    Dodik berharap Nur Imamah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang arisan. Ia juga mendesak Polres Sampang segera memanggil Nur Imamah sebagai terlapor jika tidak ada upaya penyelesaian.


    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini