Luwu, Kabartujuhsatu.news,– Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) membuka peluang perlindungan sosial ketenagakerjaan gratis bagi keluarga atau kerabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program stimulus ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi keluarga aparatur pemerintah di Kabupaten Luwu.
Melalui program tersebut, keluarga atau kerabat ASN dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya hingga Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Luwu Nomor 07/DPK-K/III/2026 tentang permintaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Luwu.
Program stimulus ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara KORPRI Kabupaten Luwu dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak Agustus 2022.
Melalui kerja sama tersebut, anggota KORPRI mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 6.605 ASN aktif di Kabupaten Luwu telah terdaftar dan terlindungi dalam program tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 109 pegawai atau keluarga ASN telah menerima manfaat dari program Jaminan Kematian dengan total santunan yang telah disalurkan mencapai Rp4,57 miliar.
Program stimulus yang akan berlangsung mulai April hingga Desember 2026 ini memungkinkan setiap ASN anggota KORPRI untuk mengusulkan satu orang anggota keluarga atau kerabat terdekat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya.
Anggota keluarga yang dapat diusulkan antara lain suami, istri, anak, maupun kerabat dekat lainnya yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi keluarga ASN.
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada ASN sebagai aparatur negara, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi keluarga mereka dalam menghadapi berbagai risiko kerja.
“Program stimulus ini sangat positif karena memberikan perlindungan tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada keluarga mereka. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian, keluarga ASN memiliki rasa aman jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Rudi. Jum'at (6/3/2026).
Ia menambahkan, program tersebut juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memperkuat kesejahteraan aparatur beserta keluarganya.
“Kami berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar keluarga aparatur juga terlindungi secara sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu meminta seluruh perangkat daerah segera menyampaikan data keluarga atau kerabat ASN yang akan diusulkan sebagai peserta dalam program stimulus tersebut.
Pengiriman data ditargetkan selesai paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui formulir yang telah disiapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Luwu.
Apabila hingga batas waktu tersebut ASN tidak mengusulkan data keluarga atau kerabatnya, maka yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti program stimulus kepesertaan tersebut.
Program ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi keluarga aparatur pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kesejahteraan ASN tidak hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh keluarga mereka yang menjadi bagian penting dalam mendukung tugas dan pengabdian aparatur kepada masyarakat.
(Red)



