Merasa Dirugikan, Andi Zainal Tantang Kadis SDACK-TR Sulsel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Merasa Dirugikan, Andi Zainal Tantang Kadis SDACK-TR Sulsel

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 09 September 2023, September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T01:38:31Z
    masukkan script iklan disini

    Lokasi lahan yang terletak di tepi sungai Tello (Ist).

    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Dr Andi Zainal mendapatkan surat dari  Dinas  SumBer Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang ditanda tangani oleh Kadis Ir Andi Darmawan Bintang terkait lahan yang terletak di Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang  yang bersertifikat hak milik atas nama Dr Andi Nurlinda, SKM,M.Kes, untuk sebagian lahannya akan dimanfaatkan pembangunan tanggul Sungai Tello.


    Surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2023 dengan nomor surat 800/1467/DSDA CK-TR/VIII/2023 yang isinya menyampaikan bahwa lahan yang terletak di area lokasi lahan bangunan milik Dr Andi Nurlinda SKM, M.Kes, masuk garis sempadan sungai Tallo, hal itu berdasarkan informasi pemerintah setempat dengan ketetapan garis sempadan berjarak 30 meter dari tepi sungai.


    Terkait hal itu, Dr Andi Zainal suami pemilik lahan (Dr Andi Nurlinda, res) mengatakan sebagaimana di atur dalam UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1960, bahwa sertifikat SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN, Adapun isi surat itu di jelaskan bahwa lahan kepemilikan dianggap masuk batas sempadan sungai  Tello berjarak 30 meter hanya karena keterangan pemerintah setempat, ujarnya ke media ini, Minggu (10/9/2023).


    "Oleh karena itu  Pemilik tanah  merasa apa yang ada dalam isi surat tersebut merupakan suatu akal-akalan saja karena diduga ingin mengambil lahan tersebut untuk kepentingan  oknum tertentu, dimana Surat tersebut berbunyi ada kegiatan untuk pembuatan  tanggul Sungai Tello.


    "Jadi, kata Andi Zainal, sebagai pemilik lahan mempertanyakan kalau tanggul berarti harus di bangun sebelah menyebelah bukan hanya di sisi kiri, tapi judulnya  tanggul sungai, bahkan lurah yang mengantar melakukan Pengukuran kata RT setempat  tanpa  seizin pemilik.


    "Begitupun dengan  pemberitahuan ke pemilik lahan, setelah dilakukan pengukuran dan itu disampaikan oleh RT bahwa ada pengukuran Lahan sehingga kami pemilik lahan menghubungi lurah dan lurah menjelaskan bahwa tidak dihubungi, karena tidak diketahui nomor kontak padahal jelas nomor telpon tertera di papan bicara, atas nama pemilikan tanah  tersebut.


    Andi Zainal mengatakan "kelihatan  berusaha  melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan pemilik  Proyek tersebut, dan kami menduga sepertinya untuk akses jalan menuju ke lahan seseorang  karena  proyek itu panjangnya 1.2 km.


    Selain itu kata Andi Zainal, "  dalam  isi surat tersebut jelas sekali kalau hanya  menyatakan Informasi dari pemerintah setempat  dimana oknum Lurah tersebut pernah berkomunikasi melalui Hp sekitar bulan juni bahwa lahan tersebut tidak ada penggantian  ganti rugi dan dikuatkan keterangan RT bahwa sumber informasi dari Lurah juga.


    "Oleh karena itu suratnya merupakan suatu penyampaian sekaligus untuk menjadikan lahan tersebut  Proyek yang untuk suatu  kepentingan karena aturan untuk sungai Tello dalam kota yang  kedalamannya 8 meter diatur oleh  peraturan  menteri No 28 mengenai batas sempadan Sungai, jadi untuk sempadan sungai Tallo  kota makassar, hanya 5 meter sehingga jarak sempadan maksimal 15 meter.



    "Jadi ini Surat Kadis diduga telah mengabaikan Peraturan menteri dan Undang undang pokok Agraria  no 5 tahun 1960.


    "Olehnya itu Kadis harus  mencabut surat itu, imbuhnya.


    Andi Zainal juga meminta  Lurah agar diberi teguran keras karena memberikan Informasi dan narasi bahkan menunjuk Balaikota.


    "Kalau pemilik mau keberatan bahwa informasi itu mengaburkan padahal proyek pemda Sul-Sel,  jadi oleh oknum Lurah berinisial AZ yang sementara akan purna bakti 1 oktober 2023, yang di duga  menjadi mafia tanah dan  menjadi  pertanyaan, untuk  seorang oknum Lurah berani  memberikan argumentasi untuk sebuah lahan, yang jelas diatur oleh UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NO 5 TAHUN 1960 dan peraturan Menteri NO 28 tentang  batas sempadan sungai dalam kota  sehingga Pemilik lahan berkesimpulan kalau oknum tersebut diduga masuk kategori Mafia tanah dan  apabila jalan musyawarah tidak ketemu antara pemilik Lahan dengan pihak yang berkepentingan dan pemda Sul-Sel dimana pemilik Lahan  sudah menyampaikan ke Gubernur sebelumnya waktu masih menjabat sekitar bulan Juli  dan  tanggal 5 setelah masa berakhirnya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur lewat WhatsApp tapi tidak di gubris begitu juga Kadis sudah disampaikan juga  lewat WhatsApp,  tetapi juga tidak di gubris atas penyampaian tersebut.


    "Oleh karena itu perlu menjadi perhatian khusus PJ GUBERNUR SULSEL mengenai Proyek  yang di kerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air Cipta Marga dan Tata Ruang.


    "Adapun tanah itu diperoleh melalu jual beli di tahun 2010 dari pemilik pertama Hj Rosmini  kepada Dr Hj Andi Nurlinda SKM M.Kes yang terpasang sejak lama papan bicara jadi Pemilik  tanah, bahkan  tidak dipermasalahkan jikala untuk tetap ada jual beli atara pihak yang berkepentingan dalam hal ini pemda SulSel atau siapa pun yang berkepentingan atas lahan tanah tersebut.


    "Oleh karena itu di Negara Indonesia dimana tidak dibenarkan adanya mafia tanah sehingga kemungkinannya akan  masuk ke ranah Hukum dan  pemilik akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas keterangan oknum Lurah tersebut yang terkesan  membuat Narasi  informasi yang bertentangan dengan Aturan yang berlaku, tegas DR ANDI ZAINAL, SH, MH yang juga Ahli Hukum dan pemilik tanah tersebut.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini